Lebih Fleksibel, Perpres Pendidikan Akan Hapus "Full Day School"

Ameidyo Daud Nasution
18 Juli 2017, 16:54
Protes Full Day School
ANTARA FOTO/Mukhamad Ali Fachrudin
Sejumlah santri protes penerapan wacana full day school di halaman Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (14/6).

Presiden Joko Widodo memanggil beberapa menteri membahas persiapan Peraturan Presiden mengenai pendidikan berkarakter. Peraturan presiden yang disiapkan ini akan mengatur waktu belajar yang lebih fleksibel.

Perpres merupakan pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 yang mengatur kebijakan sekolah lima hari atau dikenal dengan sebutan full day school. Peraturan menteri itu dibatalkan presiden setelah menuai banyak protes.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin yang bertemu dengan Jokowi mengatakan pemerintah akan menghapus penggunaan istilah penggunaan sekolah lima hari atau full day school. Lukman mengatakan sekolah lima hari itu dinilai merugikan pondok pesantren dan madrasah.

"Banyak sekali lembaga pendidikan yang berlangsung atau diselenggarakan pada siang atau sore hari. Selain juga anak-anak pada sore hari banyak sekali diisi dengan pelajaran yang lain," kata Lukman, di Istana Kepresidenan, Selasa (18/7)

Sebaliknya, aturan Perpres akan fleksibel dalam mengatur lamanya waktu belajar. (Baca: Muhammadiyah Harap Jokowi Terapkan Sekolah 5 Hari dalam Perpres)

"Bagi yang dimungkinkan lima hari silakan, tapi bagi yang masa enam hari juga tentu karena pertimbangan situasi kondisi berbeda. Jadi poinnya bukan massa lima atau enam hari dalam seminggu, tapi bagaimana penguatan karakter itu," kata dia.

Lukman mengatakan Perpres secara umum mengatur pendidikan berkarakter dengan menyempurnakan draft peraturan menteri yang telah disusun sebelumnya.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...