Bubarkan HTI, Jokowi Klaim Dapat Masukan dari Ulama
Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah telah meminta masukan dari banyak pihak termasuk ulama sebelum memutuskan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI merupakan organisasi masyarakat pertama yang dibubarkan dengan menggunakan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.
"Pemerintah mengkaji dan mengamati sudah lama, dan juga menerima masukan dari banyak kalangan, dari para ulama, dari masyarakat. Keputusannya seperti hari ini," kata Jokowi usai pembukaan Rapat Kerja Nasional X Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu (19/7).
Perihal potensi ormas lain yang akan dibubarkan, Presiden Jokowi hanya mengatakan saat ini hanya HTI saja yang telah dibubarkan. Dia tak memberikan penjelasan rencana pemerintah terhadap organisasi lain yang akan ditindak. "Kami hanya berbicara satu-satu," kata Jokowi.
(Baca juga: Korban Pertama Perppu Ormas, HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah)
Sebelumnya Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas menyatakan mendukung Perppu Ormas. Robikin menilai Perppu dibutuhkan untuk memberi landasan hukum pembubaran ormas radikal dan anti-Pancasila, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“HTI terbukti anti-Pancasila dan mendesakkan siatem khilafah yang justru tidak dipakai lagi di negara-negara Islam,” kata dia.
Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Nainggolan mengatakan, HTI patut dibubarkan karena mengancam keamanan negara. Pasalnya, menurut Bonar, HTI telah melakukan kekerasan ideologi. kekerasan ideologi yang dilakukan HTI, kata Bonar, sama bahayanya dengan ormas yang melakukan kekerasan fisik.
Sekretaris Jenderal Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santoso pernah mengusulkan pemerintah untuk membubarkan HTI dan Front Pembela Islam. FPI dianggap kerap kali melakukan tindakan sewenang-wenang. Terutama, kepada kelompok minoritas berbasis agama yang dianggap FPI menodai agama.