Alot Bahas Ambang Batas Presiden, Paripurna RUU Pemilu Hujan Interupsi
Sidang paripurna pengambilan keputusan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu penuh dengan hujan interupsi dari para anggota DPR. Partai pendukung pemerintah dan di luar pemerintah masih alot membahas persyaratan ambang batas presiden (presidential treshold).
Untuk mengatasi kebuntuan, Fraksi PDIP mengusulkan segera dilakukan pengambilan keputusan dengan voting atau jajak pendapat. Politikus PDIP Aria Bima menganggap voting sebagai langkah terbaik karena menurut dia pembahasan subtansi RUU Pemilu telah dibahas dalam rapat di Panitia Khusus RUU Pemilu.
“Saya menyepakati sidang hari ini pengambilan keputusan tingkat kedua. Hal substansi tak usah bertele-tele lagi," ujar Aria di gedung DPR, Senayan, Jakpus, Kamis (20/7).
Aria mendorong pimpinan sidang yakni Wakil Ketua DPR Fadli Zon segera mengambil keputusan. “Fraksi PDIP memohon seluruh anggota dewan untuk mengambil keputusan jalan voting,” kata Aria Bima.
Fraksi PDIP dan partai koalisi pemerintah yakni Golkar, PPP, NasDem dan Hanura bersepakat mendukung opsi presidential threshold (20-25%). Usulan partai koalisi pemerintah ini ditentang partai di luar pemerintah.
(Baca: Koalisi Pemerintah Belum Satu Suara Jelang Paripurna RUU Pemilu)
Perwakilan Fraksi Gerindra Ahmad Muzani mengatakan menyepakati voting, asalkan opsi presidential threshold dihapus. Gerindra menganggap opsi ambang batas presideng sebagai hal yang inkonstitusional. Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, pemilu diadakan secara serentak, sehingga aturan presidential threshold tak diperlukan.