Setya Novanto Sahkan UU Pemilu, Empat Fraksi Walk Out

Dimas Jarot Bayu
Oleh Dimas Jarot Bayu - Yuliawati
21 Juli 2017, 01:22
Rapat Paripurna DPR
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Suasana saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).

Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati Rancangan Undang-undang Pemilu disahkan menjadi Undang-undang. Keputusan ini melalui proses kesepakatan bersama oleh 322  dari 539 anggota dewan yang hadir dalam sidang. 

Seluruh peserta menyetujui paket A yang berisi lima isu krusial untuk dimasukan dalam UU Pemilu. Isu krusial tersbut yakni ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebanyak 20-25%, ambang batas parlemen (parliamentary threshold ) sebanyak 4%, sistem pemilu secara terbuka, alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara dengan saint lague murni.

Advertisement

"Apakah RUU Pemilu dapat disahkan jadi UU?" tanya Setya Novanto yang memimpin sidang menggantikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Jumat (21/7) dini hari.

"Setuju!" jawab peserta sidang serentak.  (Baca: Alot Bahas Ambang Batas Presiden, Paripurna RUU Pemilu Hujan Interupsi)

Peserta sidang yang mengambil keputusan merupakan anggota enam fraksi kubu pemerintah yakni PDIP, Golkar, PPP, Hanura, NasDem dan PKB. 

Sebelum dimulai  pengambilan keputusan, sebanyak 217 anggota dewan yang terdiri dari fraksi yakni PAN, Gerindra, Demokrat dan PKS memilih meninggalkan ruang sidang. Keempat fraksi ini memilih meninggalkan ruang sidang karena tak menyetujui diadakan voting  sebagai mekanisme pengambilan keputusan.

Mekanisme pemungutan suara terbanyak dipilih untuk menentukan keputusan atas dua opsi yang memuat isu krusial, antara Paket A dan B. Kedua paket ini berbeda dalam dua isu utama yakni persyaratan ambang batas pencalonan presiden dan metode konversi suara.

Pada paket A memuat opsi ambang batas presiden sebesar 20-25% dengan metode konversi suara saint lague murni. Sementara pada paket B berisi nol persen ambang batas dan metode konversi suara quota hare. Sementara tiga isu krusial tak ada perbedaan pendapat, yakni parliamentary threshold (4%), sistem pemilu (terbuka), dan alokasi kursi (3-10 kursi).

Empat fraksi yang menolak diadakan voting, menyatakan tak bertanggung jawab atas hasil keputusan dewan.(Baca: Usai Lobi, PAN Masih Pilih Jalan Tengah dalam RUU Pemilu)

“PAN memilih tidak akan ikut dalam dan tidak bertanggung jawab dalam keputusan ini. Apa pun yang sudah diputuskan kami hormati,” kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto dalam sidang paripurna.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement