Ombudsman Usut Dugaan Penyimpangan Penggerebekan Beras Maknyuss

Dimas Jarot Bayu
Oleh Dimas Jarot Bayu - Yuliawati
26 Juli 2017, 18:17
beras maknyuss
Youtube

Ombudsman RI sedang mengaudit penggerebekan pabrik beras PT Indo Beras Unggul di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7). Lembaga pengawas ini menduga penggerebekan terhadap produsen beras pemilik merk Maknyuss dan Cap Ayam Jago mengandung tindakan maladministrasi atau pelanggaran hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.

"Ombudsman mencermati proses informasi awal, segala macam yang simpang siur sehingga kemudian diputuskan untuk melakukan proses sidak, yang kemudian beberapa hal keliru. Itu yang menyebabkan kami menduga ada kemungkinan maladministrasi dalam proses ini," kata anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih dihubungi Katadata, Rabu (26/7).

Ombudsman menyoroti beberapa poin dalam penggerebekan gudang beras, yakni, pertama, ketidakjelasan pasokan data. Kedua, daftar regulasi yang tak dikaji. Ketiga, kompetensi menjelaskan tentang standar. Keempat, proses early warning system atau peringatan yang diberikan institusi pengawasan.

Alamsyah mengatakan informasi yang simpang siur dalam kasus penggerebekan gudang beras menunjukkan ketidakjelasan passokan data kepada aparat hukum. Awalnya, aparat menjelaskan PT IBU diduga menipu dengan cara menjual beras medium bersubsidi seharga beras premium.

(Baca juga:  Tiga Pilar Bantah “Maknyuss” Dioplos Beras Murah)

Beras merk Maknyuss dan Cap Ayam Jago diduga menggunakan beras IR64 atau beras subsidi untuk bantuan sosial bagi masyarakat sejahtera (rastra). Namun kemudian Kementerian Sosial membantah perusahaan tersebut menggunakan rastra.

"Ini menunjukkan ada proses awal yang disiapkan dan kemudian informasi yang dipasok ke Polri tidak jelas, kemudian menjadi agak kurang efektif," kata Alamsyah.

Selain simpang siur penggunaan beras rastra, kemudian polisi mengklaim perusahaan memalsukan tabel kandungan gizi. "Seharusnya Badan Pengawasan Obat dan Makanan yang memeriksa," kata Alamsyah. Tapi BPOM tidak tergabung dalam Tim Satuan Tugas Pengendalian Pangan.

Alamsyah mengatakan seharusnya perusahaan ini diperiksa terlebih dahulu oleh institusi yang berwenang untuk melakukan pengawasan. "Kalau memang ada aspek pidana barulah diteruskan kepada kepolisian," kata dia.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...