Pedagang Kurangi Pasokan Beras, Kemendag: Aturan HET Belum Berlaku

Michael Reily
27 Juli 2017, 22:50
Beras
Agung Samosir|KATADATA

Kementerian Perdagangan menjelaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2017 tentang aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras sebesar Rp 9.000, belum berlaku. Permendag tersebut masih dikaji oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Permendag 47 belum diundangkan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti kepada Katadata, Jakarta, Kamis (27/7).

Peraturan itu telah ditandatangani pada 18 Juli lalu oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Namun, Permendag 47 Nomor 2017 belum menjadi aturan yang sah karena masih membutuhkan legalisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Meski peraturan belum berlaku, dampaknya telah terasa di dua provinsi besar, yaitu di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Direktur PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi menyatakan ada penurunan sekitar 800 ton setelah penggerebekan gudang beras PT Indo Beras Unggul (IBU)di Bekasi pekan lalu.

"Biasanya sehari keluar masuk 3.000 ton, tapi saat ini 2.200 ton," jelas Arief. (Baca: Kabareskrim Jelaskan Kronologi Kasus Beras Maknyuss ke Ombudsman)

Dia menyatakan para pedagang mengurangi pasokan sebagai reaksi atas isu pemberlakuan HET beras, sehingga kuantitas beras di pasar berkurang. Namun, dia menyebut harga beras yang terjual masih stabil dengan harga Rp 8.000 sampai Rp 10.000 per liter di Pasar Induk Beras Cipinang.

Kepala Seksi Cadangan dan Distribusi Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jabar Bambang Iriyanto mengatakan proses perdagangan masih berjalan di provinsi dengan jumlah penduduk terbesar se-Tanah Air. Namun, dia menyatakan para pelaku usaha lebih berhati-hati melakukan transaksi penjualan beras.

"Pengusaha pemilik pabrik penggilingan gabah beras lebih berhati-hati karena berpikir kalau ada barang berlebih dianggap melakukan penimbunan," jelas Bambang.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...