Polisi Lanjutkan Kasus Beras 'Maknyuss' Meski Aturan HET Batal
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tetap melanjutkan penyidikan dugaan kecurangan terhadap PT Indo Beras Unggul (IBU), meski Kementerian Perdagangan membatalkan pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi beras.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2017 tentang harga acuan beras, sempat dijadikan bahan rujukan Tim Satuan Tugas dalam penggerebekan gudang produsen beras merk Maknyuss dan Cap Ayam Jago pada Kamis dua pekan lalu. Pembatalan permendag itu kini dianggap tak berpengaruh dalam proses penyidikan.
"Enggak juga, enggak terlalu berpengaruh," ujar Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8).
Meski menganggap tak berpengaruh, polisi akan meminta keterangan saksi ahli tas adanya pencabutan HET tersebut. "Nanti saksi ahli yang akan jelaskan itu," ucap Ari.
Permendag tersebut mengatur harga pembelian beras di level konsumen sebesar Rp 9.000 per kilogram baik beras medium dan premium. Tim Satgas Pangan sempat menyebutkan harga jual beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago yang masing-masing Rp 13.700 dan Rp 20.000 per kilogram dianggap menyalahi aturan HET dan menjadi dasar penggerebekan.
(Baca: Mendag Kaji Ulang Aturan Harga Eceran Tertinggi Beras)
Ari menuturkan, polisi tak hanya melihat pidana dalam kasus yang menjerat PT IBU dan PT Sukses Abadi Karya Inti (SAKTI), dari satu sisi. Polisi juga menangani dugaan pelanggaran kedua korporasi dalam memberikan informasi nilai gizi yang tercantum dalam kemasan.