Demi Investasi, Kementerian ESDM Revisi 3 Aturan Energi Terbarukan

Anggita Rezki Amelia
3 Agustus 2017, 19:06
Surya EBT
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Teknisi melakukan perawatan instalasi panel listrik tenaga surya di Hotel Wujil, Ungaran, Jawa Tengah, Rabu (30/10/2016)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi tiga peraturan terkait energi baru terbarukan. Tujuannya untuk menarik investasi karena selama ini aturan itu dianggap menghambat badan usaha.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan revisi tersebut juga mendengar masukan dari para pemangku kepentingan. "Sesuai yang Pak Wakil Menteri ESDM sampaikan tempo hari, kami terbuka dengan segala masukan," kata dia kepada Katadata, Kamis (3/8).

Advertisement

(Baca: Sebelas Perusahaan Batal Tandatangani Jual Beli Listrik)

Salah satu yang akan direvisi adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. Adapun, klausul yang akan diubah dalam aturan itu adalah mengenai keadaan kahar (force majeure).

Selain itu, pemerintah akan merevisi Permen ESDM 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik dan Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2017 yang merupakan revisi dari Permen ESDM Nomor 12 tahun 2017.

Di tempat terpisah, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengakui adanya revisi aturan terkait EBT. Aturan tersebut sebagian sudah selesai direvisi dan ditandatangani.

Namun, Arcandra belum mau menyebutkan detail revisi aturan itu. "Kayaknya satu sudah tandatangan. Nanti press release ya," kata dia di Kementerian LHK, Jakarta, Kamis (3/8).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement