Apartemen Green Pramuka City Merasa Berhak Pidanakan Acho

Dimas Jarot Bayu
7 Agustus 2017, 19:39
Demo Penghuni apartemen Green Pramuka
muhadkly.com

Kuasa hukum pengelola dan manajemen apartemen Green Pramuka City, Muhammad Rizal Siregar membantah tuduhan kliennya mengkriminalisasi komika Muhadkly MT alias Acho. Rizal mengatakan, pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Acho merupakan hak hukum kliennya.

"Apakah salah pengembang melakukan pelaporan kepada pemilik atau penghuni apabila telah terjadi tindak pidana yang merugikan pengembang apartemen Green Pramuka?" tanya Rizal di apartemen Green Pramuka City, Jakarta, Senin (7/8).

Rizal mengatakan pelaporan terhadap Acho telah sesuai dengan fakta dan kenyataan di lapangan. Rizal menuding Acho memfitnah pihak pengelola  melakukan penipuan kepada calon pemilik dan penghuni, lewat tulisan di blog pribadi muhadkly.com pada 8 Maret 2015.  

(Baca: Tak Ditahan, Acho Klaim Kritik ke Apartemen Green Pramuka Sesuai Fakta)

Pihak pengembang apartemen PT Duta Paramindo Sejahtera lewat kuasa hukumnya, Danang Surya Winata melaporkan Acho di kepolisian pada 5 November 2015. Dua tahun kemudian pada 9 Juni 2017, Acho ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang diatur Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Hari ini kepolisian melimpahkan berkas perkara yang telah dianggap lengkap (P21) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Netizen memberikan dukungan kepada Acho berupa tagar #AchoGakSalah #StopPidanakanKonsumen.

Rizal mengklaim tidak ada pemilik dan penghuni lain yang pernah mengeluhkan masalah tersebut. "Dari awal berdiri sampai saat ini apartemen Green Pramuka tidak pernah lakukan penipuan terhadap penghuni sebanyak 4.000 pemilik," kata Rizal.

(Baca: Keluhan Acho Dialami Warga Apartemen Green Pramuka City Lainnya)

Adapun terkait permasalahan yang dikeluhkan Acho dalam blognya, seperti masalah Sertifikat Hak Milik (SHM), lahan parkir, iuran pengelolaan lingkungan (IPL), Pajak Bumi Bangunan (PBB), dan ruang terbuka hijau, Rizal enggan menjawabnya.

"(Persoalan) teknis kami enggak hafal. Itu bukan ranah persoalan kami dengan Acho," ucap Rizal.

Rizal mengatakan pengelola akan membuka ruang kepada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan masalah tersebut. "Silakan kami berikan ruang pengadilan untuk menjawab itu," kata Rizal.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...