Asosiasi Jamu Harap Pemerintah Selamatkan Nyonya Meneer

Yuliawati
Oleh Yuliawati
7 Agustus 2017, 22:28
Produk Jamu
FAcebook @NjMeneer

Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional (GP Jamu) berharap pemerintah turun tangan membantu menyelamatkan kasus pailit PT Nyonya Meneer. Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pekan lalu menyatakan produsen jamu tertua di Indonesia itu pailit karena gagal membayar kewajiban utang terhadap kreditor.

“Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kiprah perusahaan yang berusia hampir seratus tahun dan juga dampaknya terhadap seribu pekerjanya,” Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional (GP Jamu) Dwi Ranny Pertiwi dihubungi Katadata, Senin (7/8).

Advertisement

Dwi Ranny mengungkapkan Kementerian Perindustrian telah merespons dengan mengadakan pertemuan khusus dengan Presiden Direktur Nyonya Meneer Charles Saerang membahas permasalahan perusahaan. Dia berharap pemerintah menyiapkan langkah konkret membantu menyelesaikan kasus pailit perusahaan.

(Baca: Nyonya Meneer Pailit, Bappenas Lihat Bukan Faktor Bisnis Jamu)

Pihak Nyonya Meneer pun tak tinggal diam, mereka menyatakan akan mengajukan kasasi atas keputusan pailit. PN Semarang memberikan waktu hingga Jumat (11/8) bagi perusahaan untuk mengajukan memori kasasi. "Pak Charles sudah mengatakan kepada kami akan mengajukan kasasi," kata Dwi Ranny. 

Dwi Ranny mengatakan keputusan pailit ini mengagetkan industri jamu nasional. “Keputusan pailit ini benar-benar mengagetkan, saat perusahaan memperbaiki kinerja penjualan untuk membayar cicilan utang, tiba-tiba dikeluarkan keputusan ini, kok tega sih,” kata Dwi Ranny.

PN Semarang pada Kamis (3/8) mengabulkan permohonan pembatalan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan kreditor asal Kabupaten Sukoharjo yang bernama Hendrianto Bambang Santoso. "Informasi yang saya dapat, Hendrianto ini mitra perusahaan sejak lama sekali," kata Dwi Ranny. 

Sejak 20 Juni 2017, Hendrianto mengajukan permohonan agar pengadilan membatalkan Putusan Pengesahan Perdamaian (homologasi) yang disahkan pada 1 Juni 2015. Putusan tersebut menyebutkan Nyonya Meneer memiliki waktu hingga 20 Juni 2020 menyelesaikan persoalan utang dari 36 kreditor yang berjumlah Rp 270 miliar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement