Keluhan Acho Dialami Warga Apartemen Green Pramuka City Lainnya

Dimas Jarot Bayu
7 Agustus 2017, 14:04
apartemen green pramuka city
Arief Kamaludin|KATADATA
Situs pembangunan apartemen Green Pramuka City di Jakarta, Selasa, (23/06).

Komika Muhadkly MT alias Acho menghadapi gugatan dugaan pencemaran nama baik atas keluhan terhadap pengelolaan Apartemen Green Pramuka City yang disampaikan lewat blog pribadi dan Twitter. Berkas perkara Acho hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Beberapa warga Apartemen Green Pramuka City memberikan dukungan kepada Acho dengan mendatangi Kejaksaan. Mereka menyatakan merasakan yang sama dengan yang dikeluhkan Acho. "Suara dia itu suara kami semua. Kami mendukung dong karena kami sama dibuat seperti itu," ujar Lina Herlina (48), warga Green Pramuka di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (7/8).

Lina mengatakan pengelola dan manajemen Green Pramuka belum menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada dirinya dan pemilik unit lainnya. Padahal, pengelola menjanjikan akan memberikan SHM pasca-serah terima pada 2015.

"Saya masuk sejak 2013 dan dijanjikan setelah dua tahun serah terima. Tapi sampai sekarang belum ada," kata Lina. Belakangan, pihak pengelola mengatakan akan memberikan SHM apabila pembangunan 17 tower selesai.

(Baca: YLKI: Acho Korban Kriminalisasi Pengembang Green Pramuka)

Lina mengatakan, penghuni juga keberatan dengan biaya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dianggap terlalu tinggi dan tidak transparan.

Warga apartemen Green Pramuka yang tak mau dipublikasikan namanya, HL (43),  menuturkan masalah lain yang diharapi penghuni mengenai aturan parkir dan proses pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

HL mengatakan pembayaran PBB saat ini melalui pengelola dengan pemberitahuan lewat pesan singkat. Padahal, seharusnya penagihan pembayaran PBB dilakukan pegawai Ditjen Pajak dengan menyertakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

"Sampai sekarang mau bayar PBB enggak ada surat bukti yang sahnya ke mana. Bayarnya ke mereka," kata HL. (Baca juga:  Kisruh Apartemen Cempaka Mas Dibawa ke Istana)

Lina menambahkan, para penghuni telah membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), namun oleh pengelola dianggap ilegal. "Pengelola Green Pramuka itu tidak mau ada P3SRS yang dibentuk warga, maunya dari pembentukan mereka," kata Lina.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...