Bantah Luhut, PTT EP Tak Bayar Kompensasi Montara ke Australia

Arnold Sirait
7 Agustus 2017, 13:48
Rig
Katadata

Perusahaan minyak dan gas bumi (migas) asal Thailand, PTT EP, membantah telah membayar kompensasi kepada pihak Australia terkait insiden tumpahan minyak Montara di Blok West Atlas. Hal ini menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebutkan PTT sudah mengganti rugi kepada pihak Australia, sementara ke Indonesia belum.

Dikutip dari keterangan resminya, manajemen PTT EP menyatakan kalau anak usahanya PTT EP Australasia tidak pernah membayar dana kompensasi kepada pihak mana pun terkait kasus Montara. “Tidak ada kompensasi yang dibayar di Australia baik ke pemerintah, entitas bisnis, atau perorangan untuk kerusakan lingkungan,” kata General Counsel of PTT EP Australia, Gavin Ryan, dikutip Senin (7/8).

(Baca: Luhut Sebut PTT EP Komitmen Selesaikan Kasus Tumpahan Minyak Montara)

PTT EP tetap mempertahankan pendapatnya bahwa tidak ada minyak dari Montara yang di tepian Indonesia atau Australia. Kesimpulan itu mengacu pada penelitian independen yang diawasi oleh pemerintah Australia.

Selain itu tidak ada kerusakan yang bersifat jangka panjang terhadap lingkungan di Laut Timor terkait insiden tersebut. “Studi independen ini menunjukkan  tidak ada dampak jangka panjang pada spesies laut atau apapun ekosistem di perairan Australia, termasuk di terumbu karang yang paling dekat dengan perairan Indonesia,” ujar Gavin.

Insiden kebocoran minyak dari sumur minyak Montara ini terjadi pada 21 Agustus 2009. Kebocoran pada mulut sumur itu mengakibatkan minyak dan gas tumpah ke laut, bahkan hingga perairan Indonesia. Atas dasar itu pemerintah Indonesia menggunakan kontraktor tersebut.

(Baca: Sidang Perdana Kasus Tumpahan Minyak Montara Digelar Bulan Ini)

 Pemerintah telah mengajukan gugatan atas kasus tumpahan minyak Montara kepada tiga pihak pada 3 Mei 2017 lalu. Ketiga pihak yang digugat adalah The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTT EP AA) yang berkedudukan di Australia, The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) yang berkedudukan di Thailand. 

Rencananya gugatan itu akan disidang Agustus 2017. Dengan sidang tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan berharap Indonesia memperoleh ganti rugi dari PTT EP selaku operator.  Apalagi kasus ini sudah cukup lama yakni 2009 lalu.

Sejak saat itu juga, pemerintah Indonesia tidak kunjung mendapatkan ganti rugi dari tumpahan minyak Kilang Montara yang mencemari Laut Timor. "Ini sudah delapan tahun. Di Australia ganti rugi sudah dibayar, tapi kami belum," kata Luhut, Selasa (1/8), di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.  

(Baca: Kasus Minyak Montara, Pemerintah Tuntut Ganti Rugi Rp 27 Triliun)

Dalam gugatan ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pemerintah mengajukan tuntutan sebesar Rp 27,4 triliun yang terdiri dari dua komponen. Pertama, komponen ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar Rp 23 triliun dan biaya untuk pemulihan kerusakan lingkungan sebesar Rp 4,4 triliun. Selain itu, pemerintah juga meminta penyitaan aset ketiga perusahaan tersebut sebagai bentuk jaminan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...