Vendor dan Kontraktor Migas Akan Disanksi Bila Tak Pakai Produk Lokal

Anggita Rezki Amelia
7 Agustus 2017, 14:34
Rig Pertamina
Bernard Chaniago | KATADATA

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan memberikan sanksi kepada vendor atau kontraktor yang tidak menggunakan produk lokal dalam kegiatannya. Hal ini mengacu pada Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Buku Kedua Revisi 04 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PTK007 Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tender.  

Aturan itu menyebutkan bila komitmen tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) tidak tercapai, SKK Migas dapat melaksanakan audit khusus kepada kontraktor atau pelaksana kontrak. Jika dalam audit tersebut kontraktor terbukti melakukan kontribusi atas tidak tercapainya komitmen itu maka SKK Migas bisa mengenakan sanksi finansial.

(Baca: Aturan Baru, Kontraktor Migas Wajib Gunakan Produk Lokal)

Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan ada dua sanksi finansial yang bisa dikenakan kepada kontraktor. “Sanksinya bisa saja tidak mendapatkan cost recovery dan harus membayar bea masuk,” kata dia kepada Katadata, akhir pekan lalu.

Sanksi itu tidak hanya dikenakan kepada kontraktor migas yang melaksanakan kontrak, tapi juga vendor. Apabila komitmen TKDN tidak tercapai karena kesalahan vendor maka mereka tidak boleh mengikuti tender berikutnya.

Dalam aturan itu, klausul penggunaan barang produksi dalam negeri menjadi kewajiban dalam kegiatan usaha hulu migas. Sebelumnya hanya yang menggunakan istilah mengutamakan. Kebijakan ini sudah diterapkan untuk proses tender sejak 28 Juli 2017.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...