YLKI: Acho Korban Kriminalisasi Pengembang Green Pramuka

Pingit Aria
7 Agustus 2017, 13:13
Demo Penghuni apartemen Green Pramuka
muhadkly.com

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tidak melihat potensi pelanggaran pada artis stand-up comedy, Muhadkly MT alias Acho atas keluhannya saat membeli Apartemen Green Pramuka. YLKI menilai gugatan yang dilayangkan oleh pengembang apartemen itu terhadap Acho adalah bentuk kriminalisasi.

Acho sendiri dilaporkan PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengelola Apartemen Green Pramuka terkait dugaan pencemaran nama baik. “Ini adalah bentuk kriminalisasi oleh pengembang yang bertujuan untuk membungkam konsumen,” kata Ketua YLKI Tulus Abadi saat dihubungi, Senin (7/8).

Tulus mengatakan, curhatan Acho dalam website-nya adalah bentuk keluhan konsumen. Hal itu, menurutnya sesuai perspektif Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Baca juga:  Kisruh Apartemen Cempaka Mas Dibawa ke Istana)

"Apa yang ditulis/disampaikan konsumen, adalah upayanya untuk merebut hak-haknya, yang diduga dilanggar oleh pelaku usaha, pengembang Green Pramuka,” ujarnya.

Apalagi, Tulus melihat, sebelum menuliskan pengalamannya melalui media sosial, Acho telah berupaya menyampaikan berbagai bentuk pengaduan secara langsung kepada pengembang, namun tak mendapat tanggapan yang memuaskan.

Apa yang dilakukan Acho, menurut Tulus, dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen, bahwa konsumen berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya. Keluhan itu dapat disampaikan melalui media massa dan media sosial.

“Yang penting yang disampaikan konsumen fakta hukumnya sudah jelas, bukan fiktif (hoax), yang berpotensi fitnah," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...