Tim Kurator Sita Pabrik dan Seluruh Harta Nyonya Meneer

Yuliawati
Oleh Yuliawati
9 Agustus 2017, 07:22
Nyonya Meneer
ANTARA FOTO/Aji Styawan

Tim kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga Semarang telah menyita pabrik jamu PT Nyonya Meneer yang terletak di Jalan Raya Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah. Para petugas memasang spanduk berwarna kuning dalam ukuran jumbo setinggi manusia dewasa dipasang di pagar pabrik sejak Selasa (8/8).

Spanduk dalam tulisan besar dengan judul Pengumuman: Obyek Ini Dalam Sita Umum, berisi uraian penyitaan seluruh harta Nyonya Meneer.

Penyitaan itu menggunakan dasar keputusan pailit yang diterbitkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 3 Agustus 2017. Putusan penyitaan ini disebutkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

"Maka seluruh harta PT PT. Perindustrian Njonja Meneer berada di dalam sita umum serta dalam penguasaan kurator," bunyi spanduk tersebut.

(Baca: Asosiasi Jamu Harap Pemerintah Selamatkan Nyonya Meneer)

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional (GP Jamu) berharap pemerintah turun tangan membantu menyelamatkan kasus pailit PT Nyonya Meneer.

“Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kiprah perusahaan yang berusia hampir seratus tahun dan juga dampaknya terhadap seribu pekerjanya,” Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional (GP Jamu) Dwi Ranny Pertiwi dihubungi Katadata, Senin (7/8).

Presiden Direktur Nyonya Meneer Charles Saerang pun tak tinggal diam, berencana mengajukan kasasi atau putusan pailit.

PN Semarang menyatakan pailit dengan mengabulkan permohonan pembatalan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan kreditor asal Kabupaten Sukoharjo yang bernama Hendrianto Bambang Santoso.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...