Pemerintah Jamin Penggunaan Dana Haji di Investasi Syariah

Miftah Ardhian
10 Agustus 2017, 14:36
Manasik Haji
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot

Pemerintah menyatakan tetap berencana menggunakan dana haji untuk membiayai pembangunan infrastruktur di Indonesia. Dana ini bukan digunakan sebagai modal pembangunan, tetapi untuk investasi yang akan menghasilkan keuntungan. Selain itu, pemerintah menjamin penggunaan dana haji di instrumen berbasis syariah.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengaku dirinya telah meminta secara khusus kepada Badan Pengelola Dana Haji agar tidak masuk ke instrumen investasi secara langsung. Investasi dana haji ini harus melalui pembelian instrumen surat berharga yakni berbentuk sukuk.

"Instrumen sukuk itu strukturnya sesuai dengan Syariah. Harus ada kepastian dari Dewan Syariah Nasional (DSN) bahwa dia (sukuknya) syariah," kata Bambang saat ditemui dalam acara 'Indonesia Development Forum', di Hotel Westin, Jakarta, Kamis (10/8). (Baca: Dana Haji untuk Infrastruktur, Indonesia Akan Belajar dari Malaysia)

Penggunaan dana haji untuk investasi ini dinilai bisa menguntungkan. Pertama, Badan Pengelola Dana Haji akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar dibanding hanya mengendapkan dana tersebut di instrumen deposito perbankan syariah. Kedua, pengembang akan memperoleh pendanaan untuk membiayai investasi infrastruktur yang dikerjakan.

Terkait dengan jaminan pemerintah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeljono mengatakan, pemerintah akan memastikan keuntungan penggunaan dana haji untuk investasi infrastruktur ini akan aman dan lebih menguntungkan dibanding deposito perbankan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...