Pemerintah Revisi Aturan "Government Force Majeur" Investor Listrik

Anggita Rezki Amelia
10 Agustus 2017, 11:59
Listrik
Katadata | Arief Kamaludin

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menghapuskan klausul kondisi kahar akibat perubahan kebijakan pemerintah (government force majeure) dalam jual-beli tenaga listrik. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 tahun 2017, yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2017.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengatakan klausul itu dihapus untuk mengurangi risiko kepada investor. “Government force majeure ini terkesan pemerintah tidak berdaya, jadi alokasi risiko ini dihilangkan," kata dia di acara sosialisasi revisi aturan Permen ESDM Nomor 49/2017, Permen ESDM Nomor 50/2017 di Jakarta, Kamis (10/8).

(Baca: Demi Investasi, Kementerian ESDM Revisi 3 Aturan Energi Terbarukan)

Dengan aturan baru ini maka PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) dan badan usaha tidak lagi menanggung risiko akibat perubahan kebijakan atau regulasi. Alhasil, PLN hanya menanggung risiko kebutuhan tenaga listrik atau beban, kemampuan transmisi yang terbatas, dan keadaan kahar akibat bencana alam dan perubahan peraturan perundang-undangan.

Badan usaha juga akan menanggung beberapa risiko. Di antaranya masalah pembebasan lahan, perizinan termasuk izin lingkungan, ketersediaan bahan bakar, ketepatan jadwal pembangunan, dan performa pembangkit dan keadaan kahar akibat bencana alam dan perubahan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...