Andi Narogong dan Nazaruddin Duet Atur Suap Dana Proyek e-KTP ke DPR

Dimas Jarot Bayu
14 Agustus 2017, 21:01
Andi Narogong
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/7).

Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat disebut sebagai pihak yang mengatur suap dengan menggunakan anggaran proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013. Keduanya membuat kesepakatan mengatur pembagian jatah suap anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri.

Dalam surat dakwaan terhadap Andi Narogong, disebutkan bahwa Andi dianggap sebagai orang yang mewakili mantan Ketua Fraksi Golkar di DPR RI Periode 2009-2014, Setya Novanto. Sementara, Nazaruddin dianggap sebagai orang yang mewakili mantan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum.

"Anggota DPR RI tersebut dianggap sebagai representasi Partai Demokrat dan Partai Golkar yang dapat mendorong Komisi II DPR RI menyetujui anggaran proyek KTP elektronik," ujar Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/8).

(Baca: Atur Proyek e-KTP, Andi Narogong Didakwa Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun)

Kemudian, Andi dan Nazaruddin merumuskan rencana tersebut setelah dipotong pajak sebesar 11,5%. Dari nilai tersebut, sebesar 51% atau sejumlah Rp 2,6 triliun akan dipergunakan untuk belanja modal pembiayaan proyek. Sedangkan sisanya sebesar 49% atau Rp 2,5 triliun akan dibagi-bagikan.

Pembagian tersebut dimaksudkan kepada pejabat Kemendagri sebesar 7% atau sejumlah Rp 365 miliar, anggota Komisi II DPR RI sebesar 5 persen atau sejumlah Rp 261 miliar, Setya Novanto dan Andi sebesar 5% atau sejumlah Rp 261 miliar, Anas dan Nazaruddin sebesar 11% atau 574,2 miliar. Selain itu, uang juga akan dibagikan sebagai keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15% atau sejumlah Rp 783 miliar.

Setelah kesepakatan tersebut, pada September - Oktober 2010 di Gedung DPR RI, Andi memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR RI sebesar US$ 2,85 juta. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Komisi II dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui anggaran proyek e-KTP.

"Setelah adanya penetapan kepastian tersedianya anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan e-KTP, bertempat di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR RI terdakwa beberapa kali juga memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Banggar sejumlah US$ 3,3 juta," kata jaksa.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...