Atur Proyek e-KTP, Andi Narogong Didakwa Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun

Dimas Jarot Bayu
14 Agustus 2017, 14:09
andi narogong
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Andi Narogong (kanan) bergegas seusai menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8).

Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa merugikan negara sebesar RP 2,3 triliun dalam kasus korupsi proyek pengadaan pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013. Andi diduga telah mengatur dan mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu. 

"Andi Agustinus didakwa melawan hukum dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, terdakwa telah mengatur dan mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu," kata Jaksa KPK, Irene Putrie dalam surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (14/8/2017).

Andi yang berperan mengatur proyek mengakibatkan jumlah uang yang dibayarkan kepada konsorsium PNRI lebih mahal dibandingkan harga wajar atau harga riil pelaksanaan proyek penerapan e-KTP.

"Adapun harga wajar atau harga riil berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan ahli dari BPKP tanggal 11 November 2016 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket e-KTP pada Kemendagri senilai 2,6 triliun," kata  jaksa.

(Baca: Saksi Kunci Johannes Marliem Tewas, KPK Terus Sidik Korupsi e-KTP)

Jaksa mendakwa Andi telah memperkaya diri sendiri dan orang lain bersama-sama mantan Ketua Fraksi Golkar periode 2009-2014 Setya Novanto, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini, Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) Wisnu Edhi Wijaya.

Andi juga didakwa melakukan hal tersebut bersama eks Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Irman, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendagri Sugiharto, dan eks Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dirjendukcapil Kemendagri tahun 2011, Drajat Wisnu Setyawan.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...