Jaksa Sebut Andi Narogong sebagai 'Tangan Kanan' Setya Novanto
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan tangan kanan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013. Jaksa menilai, Andi merupakan perwakilan Novanto yang mengatur dan mengarahkan perusahaan tertentu agar bisa memenangkan proyek pengadaan e-KTP.
"Terdakwa sebagai representasi dari Setya Novanto," ujar Jaksa Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/8).
Jaksa menjelaskan, Andi pernah mengajak mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendagri Sugiharto, dan mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini untuk menemui Setya Novanto di Hotel Gran Melia, Jakarta pada Februari 2010.
(Baca: Johannes Marliem Memulai Proyek e-KTP Lewat Tersangka Andi Narogong)
Setya Novanto yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar disebut sebagai kunci penganggaran di DPR RI. Pertemuan itu pun disebut untuk meminta dukungan Novanto dalam pengurusan anggaran proyek pengadaan e-KTP. "Setya Novanto menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP," ucap jaksa.
Setelah itu, Andi melakukan pertemuan lanjutan untuk meminta kepastian dukungan Novanto. Hal ini dilakukan Andi bersama Irman menemui Novanto di ruang kerjanya di lantai 12 Gedung DPR RI.
Dalam pertemuan itu, Andi disebut menanyakan bagaimana agar Irman tak ragu dalam mempersiapkan langkah-langkah meloloskan proyek pengadaan e-KTP. Kemudian, Novanto menjawabnya, "ini sedang kami koordinasikan".
"Kemudian sewaktu Irman mau ke luar ruangan, Setya Novanto mengatakan perkembangannya nanti hubungi saja Andi," kata jaksa.
(Baca: Saksi Kunci Johannes Marliem Tewas, KPK Terus Sidik Korupsi e-KTP)