Luhut Minta Freeport Tak Masukkan Cadangan untuk Valuasi Saham

Anggita Rezki Amelia
15 Agustus 2017, 07:55
tambang freeport
www.npr.org
tambang freeport

Salah satu poin negosiasi antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia adalah divestasi saham. Selain harus melepas saham sebesar 51%, perusahaan asal Amerika Serikat itu diminta tidak memasukkan jumlah cadangan untuk menghitung harganya. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan harga saham yang dilepas Freeport nantinya dihitung berdasarkan nilai pasar tanpa memasukkan cadangan. "Masa yang di bawah tanah dihitung, kan belum ketahuan," kata dia di Kantornya, Senin (14/8).

(Baca: Aturan Terbit, Perusahaan Tambang Bisa Divestasi Saham Lewat Bursa)

Tata cara divestasi perusahaan tambang di Indonesia sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 tahun 2017. Pasal 14 aturan tersebut menyatakan harga saham divestasi dari pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang ditawarkan kepada peserta indonesia ditetapkan berdasarkan harga pasar yang wajar dengan tidak memperhitungkan cadangan mineral atau batubara pada saat dilaksakannya penawaran.

Aturan itu  juga membuka opsi kepada perusahaan tambang untuk melakukan divestasi melalui bursa saham. Opsi ini bisa dilakukan jika Peserta Indonesia yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan Badan Swasta Nasional tidak tertarik dengan saham tersebut.

Menurut Luhut, divestasi saham ini juga bisa menjadi pertimbangan pemerintah memberikan perpanjangan masa operasional kepada PT Freeport Indonesia. “Saya kira kalau sudah divestasi saham 51% bukan masalah itu perpanjangan sampai 2041,” ujar dia.

(Baca: Kementerian BUMN Tolak Divestasi Saham Freeport Lewat Bursa)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...