Suciwati Kecewa MA Tolak Kasasi Dokumen TPF Kasus Munir

Dimas Jarot Bayu
17 Agustus 2017, 07:25
Suciwati
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Istri Munir, Suciwati, dalam konferensi pers terkait putusan PTUN yang membatalkan putusan KIP mengenai dokumen TPF Munir sebagai informasi publik, Sabtu (18/2).

Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi untuk membuka laporan temuan tim inveastigasi Tim Pencari Fakta (TPF) atas pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir. Istri mendiang Munir, Suciwati, menyatakan keputusan ini menghentikan kesempatan mengungkap kasus melalui fakta dalam dokumen TPF.

“Kami menganggap putusan ini memutus harapan bahwa Mahkamah Agung dapat membuka kembali kesempatan mengungkap kasus Munir,” kata Suciwati di Sekretariat Kontras, Jakarta, Rabu (16/8).

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( Kontras) mengajukan kasasi MA atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang  membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP). KIP menyatakan bahwa dokumen TPF Munir bukanlah informasi publik. 

(Baca: Amnesty Desak Polisi Investigasi Kasus Penembakan di Deiyai Papua)

Berdasarkan informasi dari website MA, hakim memutuskan menolak perkara dengan nomor register 241.K/TUN/KI/2017 pada 13 Juni 2017. Namun, hingga kini belum ada pemberitahuan resmi dari panitera MA kepada Kontras selaku pemohon kasasi.

Koordinator Kontras Yati Andriyani menilai penolakan kasasi menunjukkan kurangnya pemahaman majelis hakim terkait pentingnya informasi publik. Yati meragukan jika hakim yang memutus perkara tersebut memiliki kompetensi mengenai KIP.

Alasannya, hakim tidak memberikan pertimbangan bahwa KIP merupakan informasi yang penting untuk diungkap ke publik. “Kami menyatakan sangat menyesalkan lembaga peradilan yang masih jauh dari keterbukaan dan keadilan bagi para korban,” ucap Yati.

(Baca: ASEAN, Uni Eropa, dan Badan Dunia Soroti Hukuman Penjara Ahok)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...