Tak Ganti Rugi Jemaah First Travel, Kemenag Bakal Atur Biaya Umrah

Dimas Jarot Bayu
17 Agustus 2017, 08:22
Calon jemaah umrah
ANTARA FOTO/Rahmad
Calon jemaah umrah mencium putrinya saat pelepasan umrah gratis imam teladan di Lhokseumawe, Aceh, Senin (1/5).

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan tak berkewajiban mengganti kerugian korban dugaan penipuan agen perjalanan umrah First Travel. Untuk menghindari penipuan berulang dengan modus yang sama, kementerian berencana mengkaji penetapan batas minimal biaya umrah.

"Sehingga masyarakat tidak selalu menjadi korban. Karena kan masyarakat selalu ingin mencari yang paling murah,” kata menteri agama Lukman Hakim Saifuddin kepada wartawan di kompleks parlemen, Rabu (16/8).

Lukman mengatakan kementerian akan mencari formula biaya minimal umrah yang rasional dengan mengkaji biaya standar untuk hotel, pesawat, dan biaya lainnya.

“Umrah yang murahnya kelewat ekstrem itu justru yang harus dicurigai karena itu sesuatu yang tidak masuk akal," kata Lukman. 

(Baca: Korban First Travel Mengadu ke Crisis Center, Berharap Uang Kembali)

Kemenag telah mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata  atau First Travel sejak 1 Agustus. Pencabutan izin ini karena maraknya laporan para jemaan yang gagal berangkat umrah setelah membayar paket perjalanan sekitar Rp 14 juta.

Kepala Pusat Penerangan dan Humas Kemenag, Mastuki menjelaskan kementerian tak akan mengganti rugi jemaah korban penipuan karena hanya sebagai pihak regulator yang mengeluarkan izin terhadap jasa pelayanan umrah. Adapun, biaya umrah yang diduga digelapkan oleh First Travel tak ada sangkut pautnya dengan Kemenag.

"Tanggung jawab pengembalian dana itu pimpinan First Travel, bukan pemerintah," kata Mastuki saat dihubungi.  (Baca: Darmin: Keuntungannya Besar kalau Dana Haji untuk Infrastruktur)

Mastuki mengatakan Kemenag bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri akan memfasilitasi masyarakat melakukan pengaduan. Hal itu dilakukan melalui adanya posko Crisis Center terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan First Travel yang dibuka di Bareskrim Polri, Jakarta sejak Rabu (16/8).

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...