Cegah Kasus First Travel, DPR Desak Aturan Batas Minimum Biaya Umrah

Dimas Jarot Bayu
18 Agustus 2017, 16:01
Lukman Agama
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher mendesak agar pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) segera merealisasikan aturan batas minimal biaya umrah. Aturan ini dianggap efektif mencegah terjadinya penipuan dan penggelapan uang calon jemaah seperti yang dilakukan agen perjalanan First Travel tidak terulang.

"Kalau sepanjang itu (penetapan aturan batas minimal biaya umrah) belum ada, maka pengusaha yang ilegal atau pengusaha legal tapi menggunakan kesempatan untuk hal yang tidak bagus, maka akan ada terus menerus kasus seperti First Travel," kata Ali di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (18/8).

Advertisement

(Baca: Tak Ganti Rugi Jemaah First Travel, Kemenag Bakal Atur Biaya Umrah)

Ali menuturkan, permintaan agar pemerintah menerapkan aturan penetapan batas minimum biaya umrah sebenarnya sudah disampaikan DPR kepada Kemenag, dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), sebelum adanya kasus First Travel. DPR, kata Ali, telah meminta agar Ditjen PHU Kemenag melakukan pemetaan untuk aturan biaya minimum.

Kendati, permintaan tersebut tak kunjung direalisasikan. Padahal pemetaan tersebut penting karena ada beberapa biaya, seperti akomodasi, transportasi, dan konsumsi yang perlu dipertimbangkan sejak awal.

"Sayangnya mapping itu belum dilakukan. Maunya kita mapping itu segera dilakukan supaya jemaah umat Islam yang umrah sudah punya estimasi harga berapa idealnya," ucap Ali.

Selain itu, penetapan batas biaya minimum per daerah dibutuhkan karena biaya perjalanan umrah dari setiap daerah pasti berbeda.

"Biaya umrah Jakarta dan Makassar tidak sama dengan harga Medan dan Palembang misalnya. Itu perlu ada penetapan harga," kata Ali.

(Baca: Korban First Travel Mengadu ke Crisis Center, Berharap Uang Kembali)

Ali menilai batas minimum biaya umrah berkisar di angka US$ 1800-2200. Ali mengatakan, biaya tersebut dapat memastikan jemaah dalam penyelenggaraan ibadah umrah. "Sekaligus kenyamanan dalam beribadah, terutama akomodasi dan konsumsi," ujar dia.

Ali beranggapan, aturan tersebut tak perlu dimasukkan dalam revisi UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH). Penetapan batas minimum biaya umrah tersebut cukup diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA).

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement