Pemerintah Bahas Aturan Impor Tembakau dengan Pelaku Industri

Michael Reily
18 Agustus 2017, 12:21
Pabrik rokok
ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat
Para buruh tengah melinting rokok di pabrik PT Gelora Djaja, Surabaya, Jumat, 6 Januari 2017.

Kementerian Perdagangan tengah mengkaji aturan impor tembakau. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan menyatakan sedang menunggu usulan dari petani dan pelaku industri rokok.

"Kami batasi (usulan) dari mereka 25 Agustus harus sudah masuk," kata Oke saat dihubungi, Jumat (18/8).

Oke menyatakan, ketentuan mekanisme impor berdasarkan dengan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. Dia menjelaskan, perhitungan ketentuannya akan dijabarkan lebih detail.

Dia menjelaskan skema yang akan diatur pemerintah adalah persetujuan impor. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi pihak importir. "Kewajiban misalnya kemitraan," ungkapnya.

(Baca juga: Banyak Pabrik Tutup, Produktivitas Industri Rokok Malah Naik)

Selain itu, Oke juga menyebutkan importir harus memperhatikan jumlah wajib serap tembakau petani lokal. Pasalnya, peraturan ini dibuat untuk mengutamakan produk dalam negeri.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...