Tersangka KPK, Panitera Disuap agar Tolak Gugatan Perusahaan Singapura

Dimas Jarot Bayu
22 Agustus 2017, 18:15
KPK
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pimpinan KPK mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi, dan kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI), Akhmad Zani, sebagai tersangka.

Tarmizi diduga menerima suap senilai Rp 425 juta dari Akhmad agar PT ADI dimenangkan terkait gugatan cedera janji atau wanprestasi yang dilayangkan Eastern Jason Fabrication Service, Pte, Ltd (EJFS).

EJFS mengajukan gugatan karena menganggap PT ADI tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang mengakibatkan kerugian. Perusahaan asal Singapura itu menuntut pembayaran ganti rugi kepada PT ADI senilai US$ 7,6 juta dan Sing$ 131 ribu.

"Diduga pemberian uang oleh AKZ (Akhmad Zani) selaku kuasa hukum PT ADI kepada Tarmizi agar gugatan EJFS, Pte, Ltd terhadap PT ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi PT ADI," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Selasa (22/8).

(Baca: Johannes Marliem Dinyatakan Bunuh Diri, Kasus Kematiannya Ditutup)

Tarmizi dan Akhmad diamankan dalam operasi tangkap tangan pada Senin (21/8) di PN Jaksel. Sebelum penangkapan, keduanya berkomunikasi menggunakan sandi 'sapi' dan 'kambing' untuk menyamarkan jumlah pemberian suap. 

"Dalam komunikasi antara AKZ dan TMZ digunakan sandi 'sapi' yang merujuk pada nilai ratusan juta dan sandi 'kambing' yang merujuk pada nilai puluhan juta," kata Agus.

Agus menuturkan, dalam komunikasi tersebut Tarmizi sempat meminta agar Akhmad memberikan tujuh 'sapi' dan lima 'kambing' kepadanya. Sandi itu merujuk kepada nilai Rp 750 juta yang dinegosiasikan di awal komunikasi untuk pemenangan perkara.

(Baca: KPK Sebut Inspektorat Pemerintah Tak Pernah Lapor Kasus Korupsi)

Namun, dalam prosesnya Akhmad hanya menyepakati untuk pemberian empat 'sapi' atau Rp 400 juta kepada Tarmizi untuk mengamankan perkara. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Tarmizi melalui tiga tahap.

Tahap pertama pemberian uang tersebut diduga diberikan Akhmad pada 22 Juni 2017 senilai Rp 25 juta. Uang tersebut, kata Agus, diberikan Akhmad sebagai dana operasional dengan cara transfer kepada rekening pegawai honorer PN Jaksel, Teddy Junaedi.

Akhmad kemudian kembali mentransfer uang pada 16 Agustus 2017 kepada Tarmizi melalui rekening Teddy. Akhmad menyamarkan keterangan transfer tersebut sebagai 'DP pembayaran tanah'.

Uang tersebut lalu ditransfer lagi oleh Akhmad pada tanggal 21 Agustus 2017. "Melalui transfer antar rekening BCA dari AKZ (Akhmad) kepada TJ (Teddy) senilai Rp 300 juta, dengan keterangan 'pelunasan pembelian tanah'," kata Agus.

(Baca: Diajak Polri, KPK Nilai Tak Berwenang Usut Kasus Air Keras Novel)

Agus menuturkan, rekening milik Teddy yang kerap digunakan diduga dipakai menampung dana suap yang diberikan kepada Tarmizi. Bukti pemindahan dana dari Akhmad kepada Tarmizi tersebut kini diamankan oleh KPK.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...