Aturan Dicabut, Menhub Akan Tetap Atur Tarif Taksi Online

Miftah Ardhian
Oleh Miftah Ardhian - Dimas Jarot Bayu
23 Agustus 2017, 19:49
Gojek Bluebird
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (kanan) bersama Menhub Budi Karya Sumadi menaiki taksi Blue Bird menggunakan aplikasi Go-Bluebird ketika peluncuran di Jakarta, Kamis (30/3).

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, akan menyiapkan aturan baru setelah Mahkamah Agung mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang revisi Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.  Budi mengatakan aturan mengenai tarif taksi online akan dimasukan dalam peraturan baru.

Budi mengatakan pengaturan tarif ini berkaitan dengan keselamatan. Budi mencontohkan, jika tarif Rp 1.000 per tiap kilometer tidak mungkin akan menghasilkan mobil yang memenuhi unsur keselamatan.

"Tarif itu akan diatur, itu bagian dari keselamatan. Jadi memang isu keselamatan jadi suatu roh dari aturan ini," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/8).  (Baca: Aturan Dicabut, Organda: Taksi Online Kembali Jadi Kendaraan Ilegal)

Budi mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan para akhli hukum, transportasi, dan pihak terkait lainnya untuk membicarakan payung hukum taksi online. "Kami ingin mengetahui dari sisi hukum seperti apa, dari segi teknik transportasi seperti apa," kata Budi 

Budi mengatakan payung hukum pengganti akan dibahas dalam kajian yang diperkirakan memakan waktu dua pekan mendatang. Budi berjanji akan menyampaikan hasil kajian pasca putusan MA tersebut kepada publik. "Oleh karenanya beberapa hari ini, dua minggu lah kami lakukan (kajian). Selanjutnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian apa yang akan kami lakukan," kata Budi.

(Baca: Aturan Taksi Online Dicabut MA, Menhub Butuh Waktu Cari Solusi)

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...