Indonesia dan Vietnam Jalin Kerja Sama Pemanfaatan Gas dan Batu Bara
Pemerintah Indonesia dan Republik Sosialis Vietnam menjalin kerja sama pemanfaatan gas pada wilayah batas kontinen dan batu bara untuk pembangkit listrik. Kerja sama ini ditandai dengan penandatangan dua Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).
Penandatanganan ini dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Menteri Industri dan Perdagangan Republik Sosialis Vietnam Tran Tuan Anh, Rabu (23/8) di Istana Negara. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Sekretaris Jenderal Partai Komunis Vietnam, Nguyen Phu Trong juga ikut menyaksikan penandatanganan itu.
(Baca: Jokowi Targetkan Perdagangan dengan Vietnam Capai US$ 10 Miliar)
“Tujuan dari penandatanganan MoU ini untuk memfasilitasi dan meningkatkan kerja sama bilateral di bidang pemanfaatan gas di wilayah lintas batas dan pemanfaatan batu bara untuk pembangkit listrik dengan azas persamaan dan saling menguntungkan kedua negara,” kata Jonan, berdasarkan keterangan resmi, Rabu (23/8).
Pembahasan kerjasama Indonesia dan Vietnam terutama di pemanfaatan gas pada wilayah lintas batas kontinen sebenarnya diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) sejak Maret 2017 lalu. Kemudian dilakukan pertemuan The 7th Indonesia – Vietnam Joint Commission on Economic, Scientific, and Technical Cooperation (JC-ESTC) di Hanoi, Vitenam pada 12 Agustus 2017.
Pada JC-ESTC kemarin kedua pihak akan mendukung dan memfasilitasi perusahaan-perusahaan dari kedua negara dalam mengimplementasikan proyek kerja sama eksplorasi dan eksploitasi migas, mencari peluang kerja sama baru khususnya Proyek Tuna di laut Natuna, penyediaan jasa teknis migas. Selain itu dan kerjasama pemanfaatan batu bara.
Adapun kerja sama di bidang pemanfaatan gas yang ditandatangani kali ini adalah studi bersama terkait pemanfaatan gas di wilayah perbatasan, Studi bersama terkait pengembangan infrastruktur gas di wilayah perbatasan. Kemudian studi kelayakan terkait konektivitas pipa gas di masing-masing wilayah perbatasan.
Kerja sama lainnya adalah mengawasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dan PetroVietnam (Viet Nam Oil and Gas Group), atau melalui perusahaan-perusahaan afiliasinya untuk melakukan pemanfaatan gas di wilayah perbatasan. Adalagi mempromosikan dialog dan konsultasi-konsultasi di antara semua pihak yang berkepentingan terkait dengan pertukaran informasi.
(Baca: Garap Blok Tuna, Premier Oil Jajaki Kerja Sama dengan Petrovietnam)
Ada juga kerja sama bidang-bidang lain yang dapat disepakati oleh kedua negara. Namun MoU ini tidak akan mengurangi pihak manapun yang berkaitan dengan perbatasan Maritim serta hak dan kewajiban mereka di zona maritim masing-masing sesuai dengan UNCLOS 1982.
Sementara itu, kerjasama di bidang pemanfaatan batu bara mencakup tujuh hal. Pertama, mempromosikan kegiatan bisnis dan investasi di bidang batu bara. Kedua, mendukung dan memfasilitasi kerja sama antara perusahaan-perusahaan dan entitas publik dari kedua belah pihak.
Ketiga, saling bertukar dan memperbaharui informasi terutama terkait hukum, kebijakan, peraturan, program, dan pedoman praktik terbaik. Keempat, pembentukan proyek bersama terkait kerja sama sains dan teknis dengan fokus di bidang batu bara.
Kelima, meningkatkan pengembangan kapasitas melalui kerja sama di bidang pelatihan dan pendidikan. Keenam, seminar bersama, pelatihan, dan konferensi terkait batu bara, yang melibatkan partisipasi pemerintah, entitas publik, badan penelitian, dan sektor swasta. Dan bidang-bidang lain yang dapat disepakati para pihak.
(Baca: Premier Oil Dapat Tambahan Waktu Menyusun Pengembangan Blok Tuna)
MoU Indonesia dan Vietnam akan berlaku selama lima tahunhingga 2022. “Kerjasama ini sangat mungkin diperpanjang dengan kesepakatan tertulis bersama jika hasilnya baik,” ujar Jonan.