Lippo Anggap Grand Launching Meikarta Tak Langgar Aturan
Lippo Group menyatakan kegiatan peluncuran (grand launching) megaproyek properti Meikarta tak melanggar aturan. Peluncuran Meikarta pada 17 Agustus lalu di MaxxBox Cikarang, Kabupaten Bekasi lalu sebagai bentuk pra-penjualan (pre-selling) yang biasa dilakukan pengembang properti lain.
Direktur Komunikasi Lippo Karawaci Danang Kemayan Jati pra-penjualan merupakan kegiatan untuk mengukur minat konsumen. “Dengan adanya pre-selling ini, kami dapat menentukan pembangunan sesuai kebutuhan sehingga anggaran yang diperlukan bisa diketahui,” kata Danang kepada Katadata, Rabu (23/8).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Jawa Barat dalam surat kepada PT Lippo Cikarang Tbk, meminta PT Lippo Cikarang Tbk tidak mengadakan peluncuran Meikarta pada 17 Agustus lalu.
(Baca: Meikarta Diluncurkan Tanpa Izin, Pemprov Jabar Bahas "Nasib" Lippo)
Permintaan Dinas PMPTSP disampaikan dalam surat pada 15 Agustus 2017 yang salinannya diperoleh Katadata. Alasan dinas melarang peluncuran karena hingga kini Lippo belum menyelesaikan proses perizinan dan belum mendapatkan rekomendasi Gubernur Jawa Barat dalam pembangunan area Meikarta.
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyayangkan sikap Lippo yang tetap menggelar pelbagai aktivitas pemasaran dan promosi megaproyek Meikarta. Di lahan yang direncanakan akan dibangun kota baru ini dikabarkan tengah berlangsung konser musik pada 19-27 Agustus 2017.
"Harusnya pihak berwenang bisa menghentikan itu. Informasi ini (pelanggaran Meikarta) akan dibahas Jumat,” kata Deddy kepada Katadata, Rabu (23/8).
Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, seharusnya Lippo mengikuti prosedur izin terlebih dahulu sebelum menawarkan properti ke masyarakat. “Apa salahnya menunggu, seharusnya Lippo ikuti saja peraturan yang ada, kecuali memang pemprov menghambat izin, ini kan tidak,” kata Alamsyah ketika dihubungi.
(Baca juga: Deddy Mizwar Minta Lippo Hentikan Sementara Proyek Meikarta)
Terkait proses pembangunan, Danang menegaskan belum ada aktivitas pengerjaan proyek di lahan yang akan dibangun kota baru Meikarta ini. Tetapi ia membenarkan telah menggarap ruang terbuka hijau seluas 100 hektare di kawasan tersebut.
“Bergerak juga belum, yang ada hanya alat berat dan sudah ada taman seluas 100 hektare,” kata dia.
Danang juga menyatakan Lippo akan bersikap kooperatif terhadap pemenuhan aneka jenis perizinan yang diperlukan. Saat ini, ia masih menunggu penilaian izin lingkungan yang masih diproses oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Setelah mengantongi izin ini, Lippo akan mengajukan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami berkomitmen untuk mengikuti semua aturan, apa yang dimintakan, satu lembar surat pun akan kami penuhi,” kata dia.
(Baca: Lippo Klaim Izin Proyek Meikarta Sudah Lengkap dari Kabupaten)
Danang menyebut, awal pekan ini manajemen Lippo telah menyampaikan paparan proyek Meikarta di Kantor Provinsi Jawa Barat. Dia berharap rekomendasi gubernur dalam akan ditentukan pada Jumat ini, akan memberikan hasil terbaik.
Terkait persoalan tata ruang, Danang mengatakan proyek Meikarta merupakan pengembangan dari proyek milik Lippo Cikarang sejak lama dan sudah memiliki izin prinsip dan masterplan seluas 3000 hektare. Lahan seluas 500 hektare kemudian digunakan untuk pembangunan proyek Meikarta.
“Dan sekarang sedang diupayakan perizinan amdal dan IMB untuk lahan seluas 84 hektare yang telah mendapatkan IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah),” kata Danang.