Pelaku Industri Usul Bagi Hasil Gross Split Disesuaikan Lapangan Migas
Pelaku industri minyak dan gas bumi (migas) mengusulkan agar penentuan besaran bagi hasil dalam skema gross split tidak sama rata untuk semua lapangan. Ini terkait rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017.
Presiden Direktur MedcoEnergi Hilmi Panigoro mengatakan pada prinsipnya konsep gross split cukup menarik bagi kontraktor migas. Namun ada catatan juga dalam skema itu agar bisa lebih menarik bagi investor.
(Baca: Revisi Gross Split, Kementerian ESDM Libatkan 4 Lembaga Internasional)
Salah satunya adalah penerapan bagi hasilnya lebih fleksibel. "Split-nya sebaiknya menyesuaikan dengan kondisi keekonomian lapangan migas," kata dia kepada Katadata, Rabu (23/8).
Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong juga menyatakan hal yang sama. Revisi aturan gross split diharapkan dapat memperhatikan karakterisitik keekonomian masing-masing lapangan migas. Apalagi tingkat kesulitas lapangan tersebut berbeda.
Jadi aturan itu nantinya dapat memberikan ruang bagi pemerintah meningkatkan keekonomian suatu lapangan jika diperlukan. "Apapun perubahannya, kiranya bisa membuat daya saing Indonesia terhadap negara-negara lain meningkat," kata Marjolijn.