Dirjen Perhubungan Laut Diduga Terima Suap Ragam Proyek Rp 20 Miliar

Dimas Jarot Bayu
24 Agustus 2017, 21:53
OTT Kemenhub
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama penyidik KPK menunjukkan barang bukti pada operasi tangkap tangan KPK di Kementerian Perhubungan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8).

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono diduga menerima suap sebesar Rp 20,07 miliar. Suap tersebut diduga diterima Tonny terkait berbagai perizinan dan pengadaan berbagai proyek yang berada di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub sejak 2016-2017.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan mengatakan, uang tersebut ditemukan dalam bentuk tunai dalam 33 tas sebesar Rp 18,9 miliar. Selain itu, uang juga ditemukan di dalam rekening Bank Mandiri senilai Rp 1,174 miliar.

Advertisement

"Sehingga total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla (kediaman Tonny) menjadi 20,07 miliar," kata Basaria di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (24/8). Polisi menggeledah rumah Tony usai operasi tangkap tangan pada Rabu (23/8).

(Baca: Pejabat Ditjen Perhubungan Laut Ditangkap KPK, Menhub Minta Maaf)

Basaria menuturkan, salah satu suap yang diduga dilakukan Tonny berkaitan dengan perizinan pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang pada tahun anggaran 2017. Tonny diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK), Adiputra Kurniawan agar memberikan izin proyek pengerukan senilai Rp 44,518 miliar tersebut.

"Diduga pemberian uang oleh APK (Adiputra Kurniawan) kepada ATB (Antonius Tonny Budiono) terkait pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang," kata Basaria.

Dalam kasus tersebut, Tonny diduga menerima suap melalui rekening yang dibuka oleh Adiputra. Rekening tersebut dibuka menggunakan nama pihak lain yang diduga fiktif belaka. Adiputra lantas menyerahkan rekening tersebut kepada Tonny. Kemudian, uang dari Adiputra diberikan kepada Tonny melalui rekening tersebut secara bertahap.

"Penerima kemudian menggunakan ATM dalam berbagai transaksi. Itu modus yang relatif baru," ucap Basaria. (Baca: Tersangka KPK, Panitera Disuap agar Tolak Gugatan Perusahaan Singapura)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement