Dipanggil Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim dan Istri Kembali Mangkir
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Namun, keduanya mangkir dalam rencana pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus korupsi BLBI yang menyeret eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan surat panggilan kepada Sjamsul dan Itjih telah disampaikan ke kediamannya di Singapura. KPK juga berkoordinasi dan meminta bantuan otoritas setempat untuk pemanggilan pemeriksaan.
"Namun, dua saksi tersebut tidak datang," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (25/8).
(Baca: KPK Klaim Tersangka Kasus BLBI Tak Dapat Buktikan Gugatan Praperadilan)
Selain itu, KPK juga memanggil saksi lainnya team leader LWO-I AMC BPPN 2000-2002, Thomas Maria dalam pemeriksaan terkait kasus korupsi BLBI ini.
KPK sebelumnya pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sjamsul dan Itjih pada 29 Mei 2017. Ketika itu pun keduanya berhalangan hadir.
(Baca: Syafruddin Temenggung Jadi Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim)
Febri menuturkan, penyidik terus memetakan aset-aset terkait dengan obligor yang ada di Indonesia. Pemetaan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemulihan kerugian keuangan negara.