Jonan Usul ke Jokowi Larang Penjualan Mobil BBM di 2040
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk melarang penjualan mobil berbahan bakar minyak (BBM) pada 2040. Ini merupakan hasil kesepakatan forum yang membahas Rancangan Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik untuk Transportasi Jalan.
Forum tersebut dilakukan di Nusa Dua, Bali, Kamis (24/8). Selain Kementerian ESDM, pertemuan itu dihadiri para pelaku usaha, asosiasi, dan pengamat. (Baca: Surati Jokowi, Jonan Minta Dukungan Kembangkan Mobil Listrik)
Pada saat membuka forum tersebut, Menteri Jonan mengatakan program kendaraan listrik ini harus bisa maju. Tujuannya untuk generasi masa depan, lingkungan hidup yang lebih baik, bisnis yang lebih baik, kemandirian energi, hemat devisa dan lain sebagainya.
Untuk itu Jonan meminta masukan kepada pemangku kepentingan mengenai program mobil listrik ini. Masukan tersebut guna mematangkan peta jalan (roadmap) pelaksanaan, karena program mobil listrik tidak bisa ditolak dan harus berjalan.
Apalagi menurut Jonan, Presiden meminta agar program ini bisa segera diwujudkan. "Bapak Presiden juga minta kalau bisa cepat selesai dan mendorong setidaknya selesaikan peraturannya dulu, karena ini pasti banyak muatannya," ujar Jonan.
Di sisi lain, Jonan juga akan mengusulkan kepada Presiden untuk menerapkan kebijakan larangan penjualan kendaraan mesin diesel dan bensin pada tahun 2040 berdasarkan kesepakatan pada forum tersebut. Selain itu forum juga setuju jika dilakukan pembebasan Bea Masuk dan PPn BM untuk kendaraan listrik (Completely Knock Down/CKD).
Saat ini berbagai negara juga telah menerapkan larangan penjualan kendaraan bermesin diesel dan bensin. Misalnya Norwegia tahun 2025, Jerman, Inggris, Amerika dan India tahun 2030 serta Perancis tahun 2040.
Untuk mendukung hal tersebut, PLN akan ditugaskan membangun Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) sebagaimana Pertamina diberi tugas oleh Pemerintah untuk membangun SPBU. "Walaupun nanti PLN kerjasama dengan swasta, tapi brand-nya tetap SPLU PLN, seperti misalnya SPBU Pertamina," kata Jonan.
(Baca: Jamin Pasokan, PLN Siap Bangun SPBU untuk Mobil Listrik)
Berbagai pandangan yang berkembang dalam diskusi akan ditindaklanjuti dalam kebijakan. Di antaranya adalah penciptaan ekosistem industri kendaraan listrik nasional dengan fabrikasi dalam negeri, perhatian terhadap produk lokal, mega desain industri mobil listrik nasional, penyiapan infrastruktur pendukung, penciptaan pangsa pasar dan ekspansi, serta insentif pajak secara tegas.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) juga mendukung upaya pemerintah mengembangkan mobil listrik. "Gaikindo siap untuk melaksanakan isi dari Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang akan dikeluarkan untuk percepatan kendaraan listrik untuk transportasi," ujar dia.
Namun, harga mobil listrik saat ini masih lebih mahal dibandingkan dengan harga mobil berbahan bakar minyak yakni sekitar 20-30%. Untuk itu harus dicari solusinya agar harganya dapat terjangkau oleh konsumen Indonesia.
(Baca: Suzuki Dukung Inovasi Pengembangan Mobil Listrik)
Salah satu caranya adalah insentif yang bersifat jangka panjang. "Mungkin memerlukan tax holiday selama 10 hingga 15 tahun agar menjadi lebih menarik untuk investor," kata Kukuh.