Ada 11 Juta Hektare Kebun Sawit, Baru 16,7% Sesuai Standar

Michael Reily
29 Agustus 2017, 15:36
Kelapa sawit
Arief Kamaludin|KATADATA
Petani memanen buah kelapa sawit di salah satu perkebunan kelapa sawit di Desa Delima Jaya, Kecamatan Kerinci, Kabupaten Siak, Riau.

Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan, masih banyak perkebunan kelapa sawit di Indonesia yang belum memenuhi standar sertifikasi kelapa sawit berkelajutan (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO).

"Luas kebun sawit yang sudah bersertifikat sudah 1,82 juta hektare atau 16,7% dari total 11,9 juta hektare lahan kelapa sawit," kata Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Bambang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (29/8).

Advertisement

Ia pun meminta para pengusaha sektor industri kelapa sawit untuk mengurus sertifikat ini. Alasannya, sertifikat ISPO dapat meyakinkan pasar internasional bahwa kelapa sawit Indonesia dikelola dengan kaidah yang baik sehingga bisa mengurangi kampanye hitam di negara lain.

Ia menyatakan, sertikasi ISPO memiliki 7 kriteria. "Kita akan buktikan dengan sertifikat ISPO bahwa kelapa sawit Indonesia dilakukan dengan upaya ramah lingkungan," kata Bambang.

(Baca juga: Indonesia dan Malaysia Kerja Sama Soal Sawit)

Ketujuh kriteria tersebut adalah legalitas usaha perkebunan, manajemen perkebunan, perlindungan terhadap pemanfaatan hutan alam primer dan lahan gambut, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, tanggung jawab terhadap pekerja, tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta peningkatan usaha secara berkelanjutan.

Selain untuk pembuktian, sertifikat ISPO, sambung Bambang, bisa menjadi solusi penyelesaian masalah terkait penyalahgunaan lahan. Menurut data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ada 2,5 juta hektare lahan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan 2,5 juta hektare lagi menanam di kawasan hutan produktif.

Dia ingin kawasan hutan berjalan sesuai dengan fungsinya. Sehingga perkebunan yang menanam kelapa sawit masih terjadi penyalahgunaan lahan masih harus melakukan pembenahan. "Mereka yang belum sesuai ketentuan tidak kita berikan sertifikat," kata dia.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...
    Advertisement