Negosiasi Selesai, Freeport Sepakati 5 Poin Sesuai Instruksi Jokowi

Anggita Rezki Amelia
29 Agustus 2017, 13:43
richard c adkerson, freeport
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C Adkerson menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/2).

Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akhirnya menyelesaikan proses perundingan yang sudah berlangsung sejak Februari lalu. Kedua belah pihak akhirnya memperoleh lima kesepakatan mulai dari divestasi saham hingga perpanjangan kontrak.

Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan final pada pertemuan hari Minggu 27 Agustus 2017. Pertemuan tersebut juga dihadiri beberapa pihak. (Baca: Adu Kuat Jonan dan Freeport Soal Perpanjangan Operasional)

Advertisement

Dari pihak pemerintah hadir Menteri ESDM Ignasius Jonan selaku Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, jajaran Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, serta wakil dari Kementerian terkait seperti Kemenko Perekonomian, Kemenko Maritim, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian LHK, Kementerian BUMN, Sekretariat Negara, dan BKPM. Dari pihak Freeport hadir President dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dan direksi PT Freeport Indonesia.

Adapun kesepakatan pertama yakni mengenai dasar hukum PT Freeport Indonesia. Hasil negosiasi itu memutuskan landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).

Kedua, divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Namun hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.

Ketiga, PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama lima tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022. Kecuali terdapat kondisi kahar (force majeur).

Keempat, Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.

Kelima, setelah PT Freeport Indonesia menyepakati empat poin di atas, mereka bisa mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga 2041. Ini sesuai dengan yang diatur dalam IUPK.

Jalan Berliku kontrak Freeport
Jalan Berliku kontrak Freeport (Katadata)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan hasil perundingan ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Orang nomor satu di Indonesia itu memberikan instruksi untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua, kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, serta menjaga iklim investasi tetap kondusif.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement