Ini Kesepakatan Negosiasi Versi Freeport

Arnold Sirait
30 Agustus 2017, 12:54
freeport 1.jpg
Dok Freeport

Freeport-McMoran Inc (FCX), Selasa (29/8) telah mengumumkan perkembangan terbaru perundingan anak usahanya, PT Freeport Indonesia, dengan Pemerintah Indonesia mengenai hak-hak operasi jangka panjang.  Kedua belah pihak telah mencapai suatu kesepahaman mengenai kerangka kerja untuk mendukung rencana investasi jangka panjang PTFI di Papua.  

Richard C. Adkerson, Presiden dan Chief Executive Officer, mengatakan dengan senang hati mengumumkan suatu kesepakatan kerangka kerja guna mendukung operasi dan investasi yang sedang dijalankan di Papua. Tercapainya kesepahaman mengenai struktur kesepakatan bersama merupakan hal yang signifikan dan positif bagi seluruh pemangku kepentingan.

(Baca: Wawancara Khusus Jonan: Prinsip Presiden, Freeport Tak Bisa Ditawar)

“Pekerjaan penting masih harus dilakukan untuk mendokumentasikan kesepakatan ini, dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan dokumentasi tersebut sesegera mungkin di tahun 2017,” ujar Adkerson dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (30/8).

Kerangka kerja yang membutuhkan dokumentasi definitif serta persetujuan dari dewan direksi dan mitra FCX ini mencakup hal-hal penting sebagai berikut:

  • PTFI akan mengubah bentuk Kontrak Karya menjadi suatu izin khusus (IUPK) yang akan memberikan hak-hak operasi jangka panjang bagi PTFI hingga 2041.
  • Pemerintah akan memberikan jaminan kepastian fiskal dan hukum selama jangka waktu IUPK.
  • PTFI akan berkomitmen membangun suatu smelter baru di Indonesia dalam lima tahun.
  • FCX akan setuju melakukan divestasi kepemilikannya di PTFI berdasarkan harga pasar yang wajar sehingga kepemilikan Indonesia atas saham PTFI akan menjadi 51 persen. Jadwal dan proses divestasi sedang dibahas bersama Pemerintah. Divestasi ini akan diatur sehingga FCX akan tetap memegang kendali atas operasi dan tata-kelola PTFI.

Dalam keterangan resminya itu, Freeport McMoran juga memberikan imbauan mengenai pernyataan-pernyataan yang bersifat progresif:

Siaran pers ini memuat pernyataan-pernyataan yang bersifat progresif, di mana seluruhnya hanya merupakan sebuah pernyataan yang tidak selalu berlandaskan kepada fakta historis. Kata-kata seperti “mengantisipasi”, “mungkin”, “dapat”, “berencana”, “percaya”, “memperkirakan”, “mengharapkan”, “memproyeksikan”, “menargetkan”, “bermaksud”, “mungkin”, “akan”, “harus”, “menjadi”, “berpotensi”, dan ekspresi serupa lainnya dimaksudkan untuk memberikan penegasan bahwa pernyataan tersebut merupakan pernyataan progresif.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...