Wali Kota Tegal Terima Suap Rp 5,1 Miliar untuk Ongkos Pilkada 2018

Dimas Jarot Bayu
30 Agustus 2017, 22:53
Wali kota Tegal Siti Masitha
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Wali kota Tegal Siti Masitha usai pengambilan berkas formulir pendaftaran peserta pilkada 2018 di DPD Partai Golkar di Tegal, Jawa Tengah, Rabu (9/8).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno sebagai tersangka dengan dugaan menerima suap sebesar Rp 5,1 miliar sejak Januari hingga Agustus 2017. Siti Mashita diduga menerima uang terkait proyek pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal tahun anggaran 2017.

Uang tersebut diduga diterima Siti bersama-sama dengan mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Brebes, Amir Mirza Hutagalung. Diduga uang tersebut untuk biaya pemenangan Siti dan Amir dalam Pilkada Tegal 2018 untuk periode 2019-2024. Dalam Pilkada 2018, Siti kembali mencalonkan diri sebagai Wali Kota Tegal berpasangan dengan Amir.

“AMH (Amir Mirza Hutagalung) itu swasta sangat dipercaya oleh Wali Kota Tegal. Banyak keterkaitan dengan kontraktor dan pengikut tender,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8).

(Baca: Ditahan KPK, Walikota Tegal Klaim sebagai Korban Politikus Nasdem)

Agus mengatakan, uang yang didapat Siti dari pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah berjumlah Rp 1,6 miliar. Sementara, dari suap proyek di lingkungan Pemkot Tegal Siti diduga menerima sekitar Rp 3,5 miliar. “Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari Kepala Dinas,” kata Agus.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengimbau agar praktik-praktik korupsi, terutama yang berkaitan dengan pembiayaan pilkada dihentikan. Menurut Basaria, para pasangan calon atau pihak-pihak terkait, terutama calon petahana, perlu lebih waspada dalam menerima dana pembiayaan kampanye. 

(Baca: Walikota Tegal Ditangkap KPK, Diduga Korupsi Proyek Kesehatan)

“Perlu kami tegaskan para calon petahana masih berstatus sebagai penyelenggara negara, sehingga segala penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dapat dikategorikan sebagai suap dan gratifikasi sesuai UU Tindak Pidana Korupsi. Kecuali tunduk pada aturan khusus yang berlaku tentang dana kampanye,” kata Basaria.

KPK pun, lanjut Basaria, berharap proses Pilkada dapat menghasilkan pemimpin yang punya komitmen pemberantasan korupsi. Alhasil, mereka nantinya dapat membuat kebijakan tanpa dipengaruhi oleh kelompok-kelompok tertentu dan mensejahterakan masyarakat.

“Paling tidak kalau tidak bisa memberantas korupsi, dirinya sendiri tidak melakukan korupsi,” kata Basaria. (Baca: Tonny Budiono, Pejabat Berprestasi yang Akan Jalani Pensiun di Penjara)

KPK mengamankan delapan orang di tiga wilayah, yakni Tegal, Jakarta, dan Balikpapan pada Selasa (29/8). Awalnya, KPK mengamankan dua supir Amir, Monez dan Imam Mahrodi di rumah Amir  yang menjadi posko pemenangan Pilkada Tegal pukul 15.17 WIB, Selasa (29/8). Di lokasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 200 juta yang dimasukkan dalam sebuah tas berwarna hijau.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...