Pemerintah Prioritaskan Aturan Perlindungan Konsumen E-Commerce
Peraturan Presiden (Perpres) nomor 74 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik merupakan acuan dalam mengembangkan bisnis e-commerce di Indonesia. Dalam regulasi turunannya, Kepala Subdit Tata Kelola e-Business Direktorat e-Business Kementerian Komunikasi dan Informatika Nyoman Adhiarna menyatakan, perlindungan konsumen harus diprioritaskan.
Rencananya, perlindungan konsumen dalam transaksi perdagangan elektronik akan diatur oleh Kementerian Perdagangan. "E-commerce yang paling penting harus aman ke konsumen," ungkap Nyoman dalam diskusi tentang e-commerce di Jakarta, Kamis (31/8).
(Baca juga: Menteri Enggar Minta Mal Berinovasi Agar Menyaingi E-Commerce)
Dia menjelaskan, proses analisis data yang dilakukan untuk proyek big data harus bisa menjadi patokan layanan yang lebih baik untuk masyarakat. Pemerintah harus melindungi data konsumen yang sudah didaftarkan ke dunia digital.
Oleh karena itu, pemerintah menerapkan sistem blockchain untuk mengantisipasi penyalahgunaan data konsumen di dunia digital. Sistem ini akan lebih aman karena data transaksinya tidak terdistribusi ke banyak pihak.
Menurut catatan Kemenkominfo, pada 2017, ada 130,8 juta orang menggunjungi e-commerce jual beli produk. Sementara transaksi online telah dilakukan oleh 84,2 juta orang.