Anak Usaha PLN Sekuritisasi Aset PLTU Suralaya Rp 4 Triliun

Miftah Ardhian
4 September 2017, 21:11
PLTU Suralaya
Arief Kamaludin|KATADATA
PLTU Suralaya merupakan pembangkit berbahan bakar batubara terbesar di Indonesia yang mempunyai total kapasitas 3.400 MW.

PT Indonesia Power melakukan sekuritisasi aset keuangan berupa piutang dari perjanjian jual-beli tenaga listrik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya 1-7. Anak usaha dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang bergerak di bidang pembangkitan tenaga listrik ini menawarkan Efek Beragun Aset (EBA) dengan nilai maksimal Rp 4 triliun.

Direktur Utama Indonesia Power Sripeni Inten Cahyani menjelaskan produk sekuritisasi PLTU Suralaya 1-7 ini dinamakan EBA Danareksa Indonesia Power PLN-1. Produk ini telah mendapatkan peringkat awal AAA dari PT PemeringkatEfek Indonesia (Pefindo).

“Penerbitan EBA tahap 1 maksimum sebesar Rp 4 trilliun ini kami sesuaikan dengan kebutuhan belanja investasi perusahaan dalam waktu dekat," ujar Sripeni dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (4/9). (Baca: Ketimbang Utang, BUMN Diminta Sekuritisasi Aset untuk Cari Dana)

Penawaran produk sekuritisasi ini akan dilakukan mulai tanggal 4-11 September 2017. Penerbitan EBA Danareksa Indonesia Power PLN-1 ini merupakan bagian dari aksi korporasi perusahaan yang berencana melakukan sekuritisasi melalui EBA dengan nilai maksimal Rp 10 triliun yang akan dilakukan bertahap hingga akhir tahun 2018.

Sripeni menjelaskan dana hasil dari produk sekuritisasi ini rencananya akan digunakan untuk pembangunan pembangkit baru, di antaranya yaitu PLTU Suralaya unit 9 dan 10 dengan kapasitas 2x1.000 megawatt (MW). Produk sekuritisasi ini diterbitkan sebagai bentuk diversifikasi pendanaan bagi perusahaan.

Dia mengatakan investor akan memperoleh keuntungan dari penerbitan produk tersebut. Investasi pada EBA akan memberikan imbal hasil yang kompetitif dengan arus kas (cash flow) yang lebih dapat diprediksi. Alhasil, produk ini dapat menjadi alternatif investasi pada instrumen keuangan serta kebutuhan pengembalian dana yang lebih cepat, terutama dengan struktur penyusutan (amortisasi) pokok aset.

Sedangkan bagi negara, sekuritisasi ini dapat menjadi alternatif pembiayaan di sektor infrastruktur. Calon investor yang berminat dapat menghubungi Agen Penjual EBA yang ditunjuk, yaitu PT Danareksa Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas. Sedangkan, yang bertindak sebagai Manajer Investasi EBA adalah PT Danareksa Investment Management dan Bank Kustodian PT Bank BRI (Persero).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...