Jonan Tambah Bagi Hasil Kontraktor Migas di Revisi Aturan Gross Split

Anggita Rezki Amelia
4 September 2017, 13:05
Sumur Minyak
Chevron

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan revisi aturan kontrak bagi hasil gross split. Dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 52 tahun 2017 ini yang ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan ini bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) untuk kontraktor bertambah di beberapa komponen.

"Perubahan Permen ini setelah mempertimbangkan berbagai masukan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tetap mengusung fairness," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana dikutip Senin (4/8).

Advertisement

(Baca: Medco Dukung Kebijakan Gross Split pada Blok Migas)

Dalam skema gross split ada tiga komponen dalam penentuan bagi hasil. Salah satunya yakni bagi hasil awal (base split). Bagi hasil awal ini nantinya bisa berkurang atau bertambah sesuai dengan kondisi lapangan. Adapun variabel untuk mengukur tambahan atau pengurangan bagi hasil itu ada di komponen variabel dan progresif.

Di aturan baru ini, pemerintah tidak mengubah besaran bagi hasil awal. Jadi, untuk minyak, negara tetap mendapat 43%, sisanya kontraktor. Sedangkan bagi hasil gas, negara memperoleh 48% dan kontraktor 52%.

Namun, untuk komponen variabel, pemerintah mengubah beberapa ketentuan. Pertama, untuk rencana pengembangan (Plan of Development/PoD) kedua memperoleh bagi hasil 3%. Sebelumnya tidak ada tambahan untuk PoD ke II.

Sedangkan jika kontraktor melanjutkan produksi di dalam satu wilayah kerja terminasi tanpa melalui mekanisme POD, pemerintah tidak lagi mengurangi bagi hasil. Di aturan lama ada potensi pengurangan bagi hasil 5%.

Jonan juga menghapus status wilayah POFD sebagai komponen variabel. POFD adalah pengembangan lanjut atas POD eksisting yang dikembangkan dalam satu wilayah kerja atau di-tiein terhadap lapangan atau fasilitas produksi yang sudah ada.

Poin kedua dalam perubahan komponen variabel adalah penambahan bagi hasil untuk wilayah kerja yang berlum tersedia infrastruktur penunjang migas (new frontier). Jadi apabila wilayah kerja termasuk new frontier di darat akan memperoleh tambahan 4%, sedangkan di laut lepas 2%. Sebelumnya sama rata yakni 2% baik di darat, maupun lepas pantai.

(Baca: Kontrak Tiga Blok Migas Nonkonvensional Berubah Pakai Gross Split)

Ketiga, perubahan tambahan bagi hasil pada wilayah kerja yang mengandung hydrogen sulfida ketika memproduksi migas. Di aturan baru, apabila suatu lapangan migas terdapat kandungan H2S sebesar 100-1.000 ppm maka mendapat tambahan 1%, dan akan terus meningkat sesuai kandungan yang ada.  Jika  kandungan H2S lebih besar atau sama dengan  4.000 ppm bisa mendapatkan tambahan 5%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement