Plus Minus Revisi Gross Split di Mata Pelaku Industri Migas

Anggita Rezki Amelia
4 September 2017, 16:14
Pekerja migas
Dok. ExxonMobil

Revisi Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split mendapat sorotan dari pemilik kepentingan di sektor minyak dan gas bumi (migas). Ada beberapa poin yang dianggap positif, tapi ada juga yang menjadi catatan untuk diperbaiki.

Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Associatioan (IPA)  Marjolijn Wajong mengatakan pada dasarnya industri migas memerlukan iklim usaha yang memiliki kepastian hukum tinggi dan ketentuan fiskal yang kompetitif. Apalagi di situasi sulit seperti saat ini yang membuat investor mengurangi belanja modalnya dan selektif dalam berinvestasi.

(Baca: Jonan Tambah Bagi Hasil Kontraktor Migas di Revisi Aturan Gross Split)

Untuk itu setidaknya ada beberapa poin yang ingin disampaikan pelaku industri migas yang tergabung dalam IPA. Pertama, setiap blok dan lapangan migas memiliki karakteristik, risiko dan tantangan yang berbeda baik dalam fase pengembangan atau produksi.

Atas dasar itu, perlu ketentuan fiskal ataupun bentuk kontrak kerja sama yang sesuai atas masing-masing karakteristik tersebut. “Bisa jadi memerlukan bentuk kontrak, ketentuan fiskal dan insentif yang berbeda pula guna memastikan pengembangan yang ekonomis dan kompetitif,” ujar dia kepada Katadata, Senin (4/9).

Kedua, IPA melihat ada perubahan yang positif untuk meningkatkan daya saing industri migas di Tanah Air. Revisi aturan gross split ini juga lebih baik dibandingkan regulasi sebelumnya.  

Perubahan positif itu antara lain, kenaikan besaran beberapa variable split yang akan membantu keekonomian lapangan. Kemudian penambahan komponen harga gas serta besaran perhitungan bagi hasil yang bisa membantu keekonomian lapangan terutama pada masa awal produksi.  

Poin positif lainnya yakni tidak dibatasinya lagi insentif penambahan bagi hasil yang dapat diberikan oleh Menteri apabila diperlukan pada pengembangan lapangan-lapangan tertentu. Selain itu pemberian insentif pada pengembangan lapangan-lapangan lanjutan.

Catatan ketiga IPA untuk aturan gross split adalah dalam aturan baru, pilihan bentuk kontrak pada blok perpanjangan masih dipertahankan. Jadi, blok yang jangka waktu kontraknya berakhir dan diperpanjang, Pemerintah dapat menetapkan bentuk kontrak kerja sama konvensional atau gross split.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...