BI Larang Kartu Kredit dan Debit Digesekkan Dua Kali

Desy Setyowati
5 September 2017, 16:13
Kartu
ANTARA FOTO/M.N. Kanwa
Ilustrasi.

Bank Indonesia (BI) melarang penggesekan dua kali (double swipe) dalam penggunaan kartu debit dan kredit untuk transaksi non-tunai.  Kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak boleh digesek di mesin kasir.

"Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu," kata  Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman dalam siaran pers, Selasa (5/9).

Advertisement

Agusman menjelaskan kebijakan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai sudah tercantum dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 18 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.

(Baca: Berbahaya, Kartu Kredit dan Debit Jangan Digesekkan ke Mesin Kasir)

Dalam beleid tersebut, pada Pasal 34 huruf b menyatakan bahwa BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.

"Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang," tutur Agusman.

BI juga meminta acquirer -- yaitu bank atau lembaga yang bekerjasama dengan pedagang yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu -- memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan dua kali.

(Baca: Polisi Dalami Dugaan Pihak Bank Terlibat Kasus Pencurian Data Nasabah)

Acquirer  didorong mengambil tindakan tegas dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda. Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement