Jokowi Bentuk Tim Perunding Perjanjian Dagang Internasional
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim perunding perdagangan internasional. Ia menunjuk Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Pengarah Tim Perunding Perdagangan Internasional. Sementara Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjadi ketuanya.
Pembentukan tim ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 82 Tahun 2017 yang diteken pada 18 Agustus 2017 lalu. “Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional yang selanjutnya disebut Tim Perunding PPI adalah tim yang ditugaskan melakukan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional untuk mencapai tujuan yang digariskan oleh Pemerintah Indonesia demi kepentingan nasional,” bunyi Pasal 1 ayat (3) Perpres tersebut.
(Baca juga: Pemerintah Ingin Jepang Bebaskan Bea Masuk Tuna)
Tugas Tim Perunding PPI adalah meningkatkan peran aktif Indonesia dalam perundingan perjanjian dagang internasional baik dalam forum multilateral, regional, maupun bilateral. Selain itu, tim ini juga menetapkan posisi runding dan strategi negara, serta memberikan arahan kepada kelompok perunding.
“Tim Perunding PPI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 6 Perpres ini.
Selain itu, tim juga beranggotakan Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta beberapa menteri lain. Tim juga menggandeng Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Ekspor-Impor Indonesia Jan-Jul 2017