BI Pastikan Isi Ulang Uang Elektronik Dikenakan Biaya

Miftah Ardhian
6 September 2017, 13:19
uang elektronik
ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo
Petugas pemasaran memberikan penjelasan kepada nasabah tentang aktivasi uang elektronik BNI UnikQu di kantor Pusat BNI, Jakarta.

Bank Indonesia (BI) memastikan akan mengeluarkan keputusan penegasan terkait dengan skema pengenaan biaya isi ulang yang dikenakan dalam uang elektronik. Kebijakan ini akan segera diterbitkan karena pembahasan dengan pihak-pihak yang terkait telah selesai.

Gubernur BI Agus Martowardojo menjelaskan pihaknya telah menyelesaikan pembicaraan dengan berbagai perbankan dan badan usaha jalan tol. Dalam pembahasannya, seluruh pihak sudah sepakat dengan kebijakan untuk mengenakan biaya dalam melakukan isi ulang uang elektronik.

(Baca: BI Izinkan Bank Memungut Biaya Isi Ulang Uang Elektronik)

Meskipun demikian, Agus masih belum bisa memastikan kapan kebijakan tersebut akan mulai terbit dan diberlakukan. Begitu pula berapa besar biaya (fee) yang akan dikenakan untuk setiap transaksi isi ulang (top up) uang elektronik. "Biayanya yang pasti tidak membuat beban kepada konsumen," ujar Agus saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (5/9).

Direktur Pengembangan Bisnis Bank Central Asia (BCA) Santoso Liem mengungkapkan bahwa hari ini BI akan segera memfinalkan kebijakan mengenai biaya isi ulang uang elektronik tersebut. Dia memperkirakan, biaya tersebut berkisar antara Rp 1.000-2.000 per satu kali isi ulang. Biaya ini diklaimnya tidak akan memberatkan masyarakat.

"Menurut saya, kalau membayar satu nilai kecil, itu menjaga sistem. Kalau tidak ada nanti yang kelola gate tidak ada yang me-maintain, nanti rusak semua," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...