Pulau G Ganggu PLTU Muara Karang, Izin Reklamasi Masih Dikaji

Dimas Jarot Bayu
6 September 2017, 17:10
Reklamasi Pulau C dan D
Arief Kamaludin|KATADATA
Pembangunan di lokasi reklamasi Pulau C-D, di Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu, (04/05/2016)

Pemerintah hari ini resmi mencabut moratorium (penghentian sementara) reklamasi di Pulau C dan D. Sementara pencabutan moratorium reklamasi Pulau G masih menunggu pembahasan pada 20 September 2017 atau dua pekan mendatang. 

“Sekarang masih ada beberapa hal yang kita selesaikan dua minggu ini. Nanti tanggal 20 kalau selesai ya kita teken,” kata Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan di kantornya, Jakarta, Rabu (6/9).

Advertisement

(Baca: Djarot dan Para Menteri Bahas Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta)

Saat ini, Pulau G masih bermasalah karena dianggap mengganggu operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang, Priok, dan Muara Tawar.

Air yang digunakan PLTU akan terdampak jika reklamasi terealisasi. Suhu air di intake canal pembangkit dari kondisi awal 29 derajat celsius dapat menjadi 31,1 derajat celsius. “Ya kami masih dua minggu lihat semua teknis lagi, jangan ada yang salah,” kata Luhut.

 (Baca: Pemerintah Cabut Moratorium Reklamasi Pulau C dan D)

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan akan meminta agar timnya untuk segera menyelesaikan persoalan administratif Pulau G. Siti mengatakan, perlu pendalaman terhadap persoalan Pulau G karena sanksi yang diberikan cukup berbeda.

“Saya akan minta tim bekerja tadi diminta oleh rapat dalam satu sampai dua minggu ini harus dikerrjakan,” kata Siti.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement