Pembangunan Tanggul Pengaman Pantai Proyek NCICD Terus Dikebut
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan hampir separuh atau 45% dari target dalam pembangunan tanggul pengaman pantai Jakarta. Pembangunan tanggul pengaman ini merupakan bagian dari proyek pembangunan tanggul raksasa atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Imam Santoso mengatakan pihaknya mendapat jatah mengerjakan 4,5 kilometer (km) dari total 20,1 kilometer pembangunan tanggul pengaman pantai dalam fase awal (A) proyek NCICD. "Tahap pertama atau darurat itu 20,1 kilometer yang dikerjakan oleh PUPR, Pemprov DKI dan swasta," kata Imam di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Kamis (7/9).
Pihak Kementerian PUPR mengerjakan di wilayah Kamal dan Muara Baru, Jakarta Utara. Sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengerjakan untuk kawasan Cilincing, Jakarta Utara. (Baca: Cegah Banjir, Pemerintah Bangun Tanggul 20 Km di Teluk Jakarta)
Imam menjelaskan pembangunan tanggul pengaman untuk melindungi permukaan laut yang naik dan mengatasi banjir. "Kami membangun tanggul yangg fungsinya menahan kalau permukaam air naik karena ada penurunan tanah," kata Imam.
(Baca: Jakarta Terancam Tenggelam 34 Tahun Lagi)
Besaran dana untuk membangun 20 km tanggul pantai ini mencapai Rp 9 triliun yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. "Harus ada effort yang fokus dan besar-besaran supaya tanggul selesai seluruhnya paling tidak akhir 2018 selesai," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro, pada Maret lalu.
Kajian proyek NCICD kini masih dibahas lintas kementerian yang melibatkan kementerian lingkungan hidup, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional serta kementerian PUPR. (Baca: Kementerian PUPR Bentuk Unit Khusus Tanggul Laut Raksasa)
Imam mengatakan kementerian PUPR melakukan kajian terkait bangunan fisik tanggul. Kajian itu dihubungkan dengan turunnya permukaan air tanah yang menyebabkan naiknya permukaan laut dan mengancam Jakarta.
Sebelumnya Bambang Brodjonegoro mengatakan keputusan pencabutan moratorium reklamasi tak perlu menunggu hasil kajian tanggul raksasa atau NCICD. "Kajian tanggul raksasa masih berlanjut. Tak ada hubungannya dengan reklamasi Teluk Jakarta," kata Bambang.