Hakim PN Bengkulu Terima Suap untuk Ringankan Vonis Kasus Korupsi

Dimas Jarot Bayu
8 September 2017, 10:17
Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Suryana (tengah) digiring petugas ke gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Dewi Suryana dan Panitera Pengganti di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan, sebagai tersangka suap. Keduanya diduga menerima uang untuk meringankan vonis dalam perkara korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu dengan terdakwa Wilson.

“Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN bagi terdakwa Wilson agar dijatuhi hukuman yang ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Kamis (6/9).

(Baca: KPK Tangkap Hakim dan Panitera Pengadilan Pidana Korupsi Bengkulu)

Basaria menuturkan, perkara terhadap Wilson awalnya didaftarkan di PN Bengkulu pada 26 April 2017. Selama proses persidangan, diindikasikan pihak keluarga terdakwa, Syuhadatul Islamy berupaya mendekati hakim melalui panitera pengganti, Dahniar yang kini telah pensiun. Syuhadatul dan Dahniar diketahui bersaudara.

Dari upaya tersebut, diduga terdapat kesepakatan untuk pemberian uang kepada Dewi senilai Rp 125 juta. Lantas, sebelum putusan dibacakan Syuhadatul membuat rekening di BTN atas namanya sendiri dan menyetorkan Rp 150 juta.

Advertisement

(Baca: Tersangka KPK, Panitera Disuap agar Tolak Gugatan Perusahaan Singapura)

Pada 14 Agustus 2017, putusan dibacakan dan Wilson dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Pada persidangan 20 Juni 2017, JPU menuntut Wilson dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

“Penyerahan uang belum dilakukan beberapa saat setelah putusan dijatuhkan karena diduga untuk menunggu ‘situasi aman’,” kata Basaria. (Baca: KPK Sebut Inspektorat Pemerintah Tak Pernah Lapor Kasus Korupsi)

Setelah putusan tersebut, kata Basaria, dilakukan penarikan uang tunai dari rekening Syuhadatul di BTN sebesar Rp 125 juta. KPK pun melakukan OTT sehari setelahnya dan menangkap enam orang, yakni Dewi, Hendra, Syuhadatul, Dahniar, seorang pegawai negeri sipil berinisial S, dan swasta berinisial DEN.

KPK pada Rabu (6/9) pukul 21.00 WIB mengamankan Dahniar, S, dan DEN di kediamannya. KPK juga menemukan barang bukti berupa kuitansi bertuliskan “Panjer Pembelian Mobil” tertanggal 5 September 2017.

(Baca: Meski Keberatan, KPK Bayar Ganti Rugi Hakim Koruptor Rp 100 Juta)

Kemudian, KPK berturut-turut mengamankan Hendra dan Dewi di kediaman masing-masing pada Kamis (7/9) dini hari. Lalu pada pukul 02.46 WIB, KPK kembali mendatangi rumah Dewi dan menemukan uang senilai Rp 40 juta yang dibungkus kertas koran dalam kresek hitam.

“Selain itu tim KPK juga menemukan sisa uang Rp 75 juta yang diduga merupakan bagian dari commitment fee Rp 125 juta di rumah Dahniar,” kata Basaria. Adapun, KPK mengamankan Syuhadatul pada Kamis (7/9) pukul 10.37 WIB di Hotel Santika Bogor.

(Lihat: Tren Korupsi Meningkat, KPK Dikebiri)

Setelah keenamnya menjalani pemeriksaan, komisi antiraswah menyimpulkan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam kasus tersebut. KPK meningkatkan status perkara tiga orang yang ditangkap, yakni Dewi, Hendra, dan Syuhadatul.

Dewi dan Hendra ditetapkan sebagai penerima dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Syuhadatul sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung Hakim Agung Sunarto menyatakan menyesalkan ditangkapnya pejabat pengadlan dalam OTT kali ini. Menurut Sunarto, MA telah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pejabat pengadilan, sayangnya tindakan koruptif itu masih juga terjadi.

MA saat ini telah memberhentikan sementara Dewi dan Hendra sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Sunarto mengatakan, MA tak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran. “Kalau enggak bisa dibina, dibinasakan karirnya. Buat apa repot-repot. Kami tegas sekarang,” kata Sunarto.

Selain itu, hakim ketua serta panitera yang menjadi atasan Dewi dan Hendra juga terkena getahnya. Mereka berdua dinonaktifkan sementara dan dipekerjakan di Pengadilan Tinggi Bengkulu.

“Kami tidak main-main bilamana ada aparatur maka atasan langsungnya harus bertanggung jawab juga, jadi pimpinan pengadilan bebannya jauh lebih berat,” kata Sunarto.

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement