Ombudsman Anggap Iklan Meikarta Terlalu Bombastis dan Langgar Aturan

Dimas Jarot Bayu
8 September 2017, 18:57
Meikarta
Dok. Meikarta

Ombudsman RI menilai Lippo Group seharusnya belum boleh mengiklankan megaproyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat. Alasannya, beberapa perizinan seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum dimiliki oleh PT Lippo Cikarang Tbk.

Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih menilai iklan yang disiarkan oleh Lippo merupakan bagian pemasaran. Sehingga, hal tersebut melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

(Baca: Meikarta Diluncurkan Tanpa Izin, Pemprov Jabar Bahas "Nasib" Lippo)

Dalam Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2011 disebutkan, pemasaran dapat dilakukan jika pengembang telah memiliki kepastian peruntukan ruang, hak atas tanah, status penguasaan rumah susun, perizinan pembangunan rumah susun, serta jaminan pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin.

"Bagi kami sekali lagi itu adalah marketing dan tidak boleh dilakukan sebagaimana di UU Nomor 20 Tahun 2011. Itu salah," kata Alamsyah di kantornya, Jakarta, Jumat (8/9). (Baca juga: Lippo Bangun Meikarta, Kota Industri di Cikarang Meniru Shenzhen)

Selain itu, Alamsyah juga menilai Lippo Group seharusnya tak mempromosikan bahwa lahan Meikarta yang akan dibangun seluas 500 hektar. Padahal, lahan yang dimiliki untuk pembangunan Meikarta saat ini hanya 84,6 hektar, yang mengacu Surat Keputusan yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat Tahun 1994 terkait izin pembangunan permukiman dan komersial di lokasi Meikarta. (Baca: Lippo Anggap Grand Launching Meikarta Tak Langgar Aturan)

"Mudah-mudahan Lippo mulai mengoreksi iklan-iklannya untuk tidak terlalu bombastis menjual visi. Kalau mau menjual visi terus terang saja bilang kami berencana (membangun 500 hektar), sedang yang kami punya sudah 84,6 hektar sehingga publik itu tahu," kata Alamsyah.

(Baca juga: Deddy Mizwar Minta Lippo Hentikan Sementara Proyek Meikarta)

Alamsyah menyebut pemasaran Meikarta dapat berujung sanksi administratif jika terus dilakukan. Salah satu sanksi tersebut, seperti pembatalan izin pembangunan proyek Meikarta.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...