Kemenkeu dan Pelaku Industri Migas Mulai Bahas Pajak Gross Split

Anggita Rezki Amelia
13 September 2017, 11:52
Rig
Katadata

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pelaku industri minyak dan gas bumi (migas) yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) mulai membahas peraturan mengenai pajak yang akan diterapkan pada kontrak gross split. Peraturan ini untuk memberi kepastian pelaku usaha dalam berinvestasi menggunakan skema baru tersebut.

Informasi yang diperoleh Katadata, pembahasan tersebut dilakukan di Kementerian Keuangan, Selasa (12/9) lalu. Namun, pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, melainkan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo beserta stafnya. “Belum bertemu Menteri,” kata dia dikutip Rabu (13/9).

(Baca: Investor Migas Ragu Pakai Skema Gross Split Tanpa Kejelasan Pajak)

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo belum berkomentar mengenai pertemuan tersebut. Hingga berita diturunkan, pesan yang disampaikan melalui Whatsapp, belum terbalas.

Usai acara sosialisasi aturan gross split, Jumat (8/9) lalu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar memang mengatakan kalau IPA dan Kementerian Keuangan bertemu Selasa (12/9). Pertemuan itu untuk membahas mengenai mekanisme pajak pada kontrak gross split.

Menurut Arcandra, IPA menginginkan mekanisme pajak untuk kontrak gross split sebanding dengan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017. Aturan ini merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas.

“Aturan perpajakan itu kan domainnya Kementerian Keuangan. IPA ingin aturan perpajakan itu comparable dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017,” ujar Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...