Ketua DPRD Banjarmasin Diduga Terima Suap Raperda PDAM

Dimas Jarot Bayu
15 September 2017, 20:26
KPK
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
KPK menetapkan Ketua DPRD Kota Banjarmasin dan wakilnya sebagai tersangka dugaan menerima suap, terkait Raperda Penyertaan Modal PDAM.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmalih dan wakilnya Andi Effendi sebagai tersangka dugaan menerima suap sebesar Rp 150 juta. Keduanya diduga menerima suap dari Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin, Muslih dan Trensis.

Suap tersebut terkait persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin senilai Rp 50,5 miliar kepada PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin.  (Baca: KPK Akan Lelang Koleksi Mobil Koruptor Djoko Susilo dan Fuad Amin)

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Banjarmasin terkait persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin senilai Rp 50,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Jumat (15/9).

Alex mengatakan, uang yang diberikan Muslih telah dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Kota Banjarmasin. Saat ini, Raperda tersebut telah disetujui oleh Panitia Khusus DPRD dan akan dibawa ke Sidang Paripurna.

"Terkait Raperda di tingkat Pansus sudah disetujui, tinggal diparipurna," kata Alex. (Baca: Wali Kota Tegal Terima Suap Rp 5,1 Miliar untuk Ongkos Pilkada 2018)

Alex menduga, penerimaan oleh DPRD Kota Banjarmasin tak hanya dari PDAM. Menurutnya, diduga ada penerimaan oleh perusahaan-perusahaan daerah lainnya. Kendati, pihaknya perlu melakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

"Selain itu juga ada penerimaan yang disalurkan ke pihak-pihak lain," kata Alex.  (Baca: KPK Terus Dapat Dukungan Tolak Pansus Hak Angket)

Kasus ini terungkap bermula Muslih diduga meminta kepada PT Chindra Santi Pratama (CSP) sebagai rekanan PDAM Bandarmasih untuk menyediakan dana sebesar Rp 150 juta pada 11 September 2017. Uang tersebut selanjutnya diminta untuk diserahkan kepada Trensis pada 12 September 2017 dan disimpan dalam brankasnya.

Pada Kamis (14/9) pagi, Muslih memerintahkan Trensis untuk mengambil uang di brankas sebesar Rp 100 juta. Muslih lalu meminta Rp 5 juta untuk dirinya sebagai pengganti pemberiannya terdahulu kepada Iwan Rusmalih.

 (Baca: Tonny Budiono, Pejabat Berprestasi yang Akan Jalani Pensiun di Penjara)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...